Isu perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup ditanggapi serius oleh Fraksi Nasdem DPR RI. Apalagi, isu tersebut muncul seiring proses gugatan yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Bacaleg Perempuan yang Didaftarkan ke KPU Melebihi Kuota, Golkar Jatim Optimis Raih 20 Kursi di Pileg 2024
- Penghitungan Suara Pilpres dan Pileg Dipisah, Perludem: Mengurangi Transparansi
- Ada Empat Tokoh dari Nahdliyin, PAN Jatim Masih On The Track
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini lantas fokus pada dugaan kebocoran data putusan MK sebagaimana disampaikan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Menurutnya, jika hal ini benar, maka menjadi peringatan bagi semua pihak.
Pasalnya, prinsip bebas dalam pemilihan merupakan hak kedaulatan rakyat Indonesia, dan terwujud dalam sistem proporsional terbuka yang sudah berlaku sejak awal era reformasi.
"Rakyat diberikan kebebasan, diberikan hak untuk bisa mendapatkan calon legislatif yang baik," sambungnya menegaskan.
Ketua DPD Nasdem Jawa Barat ini menilai, putusan MK terkait uji materiil norma sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu, bakal memberikan dampak bagi demokrasi Indonesia.
"Konsekuensinya besar sekali ke depan (kalau yang berlaku siatem proporsional tertutup). Semua terdampak, tidak hanya partai, tapi juga calon legislatif, pemerintah, anggaran, hingga penyelenggara. Jadi hal seperti itu harus dipertimbangkan," tambah Saan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Politisi Nasdem Ahmad Ali Mangkir Panggilan KPK
- Tandas Yang Menyesatkan
- Menghadapi Potensi Bencana Akibat La Nina: Fraksi NasDem Jatim Dorong Pemprov Proaktif Antisipasi Banjir