Tekanan Komisi C DPRD Surabaya agar PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya segera mengeluarkan Bantuan Penertiban (Bantib) dan pembongkaran jalan atau jembatan ternyata tidak ditanggapi serius oleh pihak managemen Apartemen Gunawangsa.
- Pemkot Surabaya Normalisasi Saluran di Kawasan Rawan Genangan
- Wabup Probolinggo Lantik 31 Pejabat Eselon III dan IV
- Nataru 2024/2025, Pemkot Surabaya Pastikan Stok Bahan Pangan Aman
Seperti diberitakan Komisi C DPRD Surabaya geram dengan ulah managemen Apartemen Gunawangsa soal rencana alih fungsi saluran menjadi jalan di daerah Asem Bagus Surabaya.
Hal ini diperlihatkan saat lanjutan rapat dengar pendapat (hearing) Komisi C DPRD Surabaya dengan pihak managemen Apartemen Gunawangsa.
Tindakan manajemen apartemen Gunawangsa sudah jelas menyalahi aturan, karena sampai saat ini belum mengantongi ijin dari dinas terkait terutama Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya.
Selain itu jembatan berupa jalan tersebut dianggap mengganggu aliran sungai sebab saat ini sudah banyak timbunan sampah yang tersangkut.
Untuk itu Komisi C DPRD Surabaya meminta agar manajemen Gunawangsa segera melakukan pembongkaran.
Tak hanya itu Komisi C DPRD Surabaya mencurigai jika pihak managemen Apartemen Gunawangsa keberatan untuk melakukan pembongkaran sendiri, hal tersebut justru malah membuka tabir jika kegiatan normalisasi sungai yang dilaksanakan Pemkot Surabaya bermuatan titipan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Unair Rilis Buku Antologi Maba Pertama di Indonesia
- Pendaki Asal Jember Terjatuh di Gunung Saeng Bondowoso, Tim Penyelamat Masih Lakukan Pencarian
- Konflik Internal PKS, Siswanto Mengaku Legowo Lengser Dari DPRD Ngawi