Bos Ekspedisi Aman Samudera Lines Dijebloskan Penjara

Kasus penipuan rekan bisnis saat jual beli truk yang menjerat Hasan Aman Santoso sebagai pesakitan memasuki babak akhir.


"Sudah kami ekseksusi hari Kamis lalu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina saat dikonfirmasi Kantor Berita , Senin (5/8).

Dijelaskan Siska, usai berhasil di eksekusi, terpidana Hasan Aman Santoso langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

"Yang bersangkutan menjalani masa hukuman di Lapas Porong. Sebelumnya memang statusnya tahanan kota," jelasnya.

Terpisah, Wellem Mintarja selaku kuasa hukum saksi korban atau pelapor yakni Eddi Tanuwijaya mengapresiasi kinerja Kejari Tanjung Perak yang dianggap cepat dan tanggap menyikapi putusan kasasi.

"Kami apresiasi sikap jaksa Kejari Tanjung Perak yang begitu cepat dan tanggap mengeksekusi terpidana Hasan Aman Santoso," kata Wellem Mintarja.

Dijelaskan Wellem, selain menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, Hakim Agung juga mengembalikan barang bukti berupa 1 unit truk merk Hino type SG 260 dengan Nomor Polisi W 8960 UF ke saksi Eddi Tanuwijaya selaku pelapor.

"Barang bukti sudah kami ambil di Rubasan Rutan Medaeng," jelasnya.

Kasus perkara ini masih kata Wellem, belum berakhir. Ia juga akan mengajukan gugatan perdata terkait kerugian materiil yang dialami kliennya.

"Gugatannya masih kami konsep," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari jual beli truk jenis Head Hino SG 260 dengan Nopol W 8960 UF senilai 510 juta rupiah.

Saat transkasi, terpidana Hasan Aman Santosa membayar uang muka sebesar Rp 265 juta dan sisa sisanya Rp 40 juta dibayar melalui dua cek. Namun di tengah jalan, terdakwa justru melaporkan kehilangan cek yang telah diberikan ke Eddi Tanuwijaya (korban).

Tak pelak, Hasan Aman Santoso dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan divonis 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung melalui amar putusan nomor 237 K/Pid/2019.

Putusan kasasi ini menguatkan putusan banding atas putusan PN Surabaya yang sebelumnya menghukum Hasan Aman Santoso dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun penjara.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news