Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/3). Penetapan dilakukan setelah pada Rabu (27/3) hingga dinihari tadi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan menangkap delapan orang, di mana tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Jokowi Membengkak jadi Rp250 M
- Penyalahgunaan 2,7 Ton Solar Subsidi Berhasil Dibongkar
- Dari 9 Kasus Narkoba yang Terungkap, Polres Pamekasan Amankan 10 Pelaku
Selain Bowo, KPK juga menetepkan pihak swasta, Indung dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/3).
Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Korupsi Makin Menggurita, Asosiasi Serikat Pekerja Akan Demo Kejagung Dan BPK
- Bareskrim Gerebeg Gudang Sianida di Surabaya yang Dijual Ilegal ke Penambang Emas Seluruh Indonesia
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M