Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
- Kajari Madiun Jadi JPU Kasus Perpajakan, Terdakwa Henry Rugikan Negara Rp255 Juta
- KPK Sita Alat Elektronik saat Geledah Rumah dan Apartemen Bambang Kayun
- Kapolri Pastikan Tangani Maksimal Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Jepara, Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada 31 Agustus 2022.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, dalam pengungkapan satu orang diamankan yakni MY (42).
"Modus tersangka menyalahgunakan BBM yang disubisidi oleh Pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truck trailer dengan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi," kata Yunita dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, (2/9).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam lembar bon dari SPBU pembelian solar, tiga buah kempu/IBC tank yang berisikan 2,7 ton solar, satu buah kempu /IBC tank kondisi kosong, satu unit truk trailer nomor polisi B 9048 UJ, satu rol selang, satu unit mesin pompa dan satu buah aki.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang