Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) perlu diperkuat tidak hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres) melainkan undang-undang. Penguatan payung hukum ini penting untuk menata operasional penanaman ideologi Pancasila agar berjalan lebih baik.
- Saham Waskita Karya Dibekukan, Penyebabnya Terlalu Banyak Pembangunan Infrastruktur?
- Sidang Perdana Gugatan Hasil Munas Golkar Bahlil Digelar Hari Ini
- Tegak Lurus dengan Jokowi, Bara Nusa Siap Habis-habisan Menangkan Prabowo-Gibran
Dikatakan Rektor Universitas Widyatama, Prof. Obsatar Sinaga, dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/7).
"Kembali menjadikan ideologi Pancasila menjadi ideologi dasar negara juga dalam perilaku kehidupan masyarakatnya adalah yang utama," kata Obsatar.
Ia berpandangan, kondisi Indonesia pasca reformasi memprihatinkan, di mana banyak generasi muda tak paham dengan makna Pancasila. Oleh karenanya, kedudukan BPIP yang diatur dengan Perpres 7/2018 perlu diperkuat.
“Kalau suatu lembaga didirikan dengan Peraturan Presiden bisa dibayangkan kekuatan dari lembaga itu. Terlebih kalau ditambah dengan undang-undang, maka lembaganya akan makin kuat, semakin baik. Itu maksud awal dari payung hukum itu," jelasnya.
Ia memberi catatan, UU nantinya dimaksudkan semata-mata untuk menguatkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat, bukan mengubah isi sila dalam Pancasila.
“Kita fokus saja, kita ini bangsa yang sangat beraneka ragam membutuhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berpergian Keluar Negeri Tanpa Dokumen, Politisi PDIP Menduga Ada Main Mata Lukas Enembe Dan Pemerintah
- Pengamat: Wajar Jokowi Pilih Wamen Baru Karena Erick Sibuk di PSSI dan Mau Jadi Cawapres
- Ucapan Joseph Paul Zhang Dinilai Mengganggu Kehidupan Umat Beragama