Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Jawa Timur mengumpulkan bukti dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2019 lalu. Temuan itu sudah disampaikan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk dijadikan alat bukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
- Hasil Survei SSC: Elektabilitas Wali Kota Eri Cahyadi Ungguli Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024
- Kritik Cak Imin, Yenny Wahid: Kalau ke Pendiri PKB Tidak Ada Etika, Bagaimana Memperlakukan Rakyat?
- Anies Baswedan Tak Ingin Formula E-Prix Dikaitkan dengan Politik dan Pilpres 2024
Menurut Sadat Beberapa barang bukti yang disertakan tersebut di antaranya beberapa bentuk keberatan sejak proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
â€Termasuk, juga melengkapi beberapa saksi dari banyak pihak yang melihat dengan mata kepala sendiri berbagai bentuk kecurangan itu,†katanya.
Kata pria yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jatim ini, selain telah diberikan ke BPN, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menambah bukti baru.
â€Kami sudah sampaikan ke BPN. BPN yang akan memilah (bukti dan saksi yang dibutuhkan). Kami menunggu instruksi dari BPN,†pungkas Sadad.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya di Jatim, sejumlah saksi Prabowo-Sandi memang menolak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga provinsi. Mereka juga mengisi form keberatan untuk rekap di tiap tingkatan.
Bahkan dalam rekapitulasi tingkat Propinsi Misalnya, saksi Prabowo-Sandi menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara hasil pemilu tingkat provinsi di Jatim. Ini setelah permintaan mereka untuk membuka data pemilih pindahan dan absensi pemilih di TPS tak dipenuhi KPU Jatim.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ridwan Kamil Gabung di Golkar, Pengamat: Bagi PKS, Anies Lebih Seksi
- Sah! Bahlil Lahadalia Resmi Terima SK Kepengurusan Lengkap Partai Golkar dari Kemenkumham
- Ribuan Warga Kediri Antusias Mlaku Bareng SBY Di Lapangan Mojoroto