Kasus desa hantu alias desa fiktif yang "diciptakan" untuk menerima aliran dana desa, memang cukup menghebohkan. Banyak yang menyatakan hal itu terjadi karena pengawasan yang tidak berfungsi dengan baik.
- 3 Mantan PPK Diperiksa Polisi Soal Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilwali Surabaya 2020, Ini Kata Ketua KPU
- Diusut Kejari Surabaya, Korban Pungli Penerimaan Tenaga Kontrak Makin Bertambah
- Di Balik Penetapan Tersangka Sejumlah Pimpinan PT RUBS, Kuasa Hukum Duga Ada Kriminalisasi
Sejumlah tokoh masyarakat pun memberi saran kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, tentang fungsi Dewan Pengawas. Seluruh aparat birokrasi juga butuh pengawasan, sehingga perlu adanya Dewan Pengawas untuk partai-partai.
"Tadi Pak Emil (Salim) bilang, pengawas itu bukan hanya untuk KPK. Pengawas itu juga perlu untuk sistem politik kita," terang Penulis Senior Toeti Heraty kepada wartawan, setelah pertemuan dengan Mahfud MD di Gedung Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Jakarta, Senin (11/11).
Dalam pertemuan itu juga dibahas pentingnya mengawasi partai-partai politik. Sebab mereka pasti butuh dana untuk kampanye politik.
Toeti menyebutkan, seharusnya KPK dijadikan Dewan Pengawas sistem politik, bukan malah diberi Dewan Pengawas sendiri. Sebab fungsi KPK adalah untuk menangkal upaya partai politik dalam menghimpun dana dari sumber-sumber yang tak diketahui tadi.
Jika ada Dewan Pengawas, maka seluruh Kementerian/Lembaga seharusnya juga diberikan Dewan Pengawas, agar perombakan birokrasi berlangsung lebih cepat.
Ekonom Senior Universitas Indonesia, Emil Salim juga pernah mengatakan hal tersebut beberapa waktu lalu.
"Perlu jajaki bagaimana pengembangan pengawasan terhadap partai, karena kan partai juga dapat uang berdasarkan jumlah suara. Bagaimana akuntabilitas dari hal ini? Jangan hanya melihat KPK tetapi total (lembaga negara)," jelas Emil Salim kepada awak media.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mesteri Kematian Takmir Mesjid di Jember yang Mayatnya Dibuang di Hutan Akhirnya Terungkap
- Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Denda Rp 50 Juta dari Terpidana Bram Kusnohardjo
- Roy Suryo Tak Percaya Pengamanan Situs Judol Hanya Rp 8,5 Juta per Bulan, Ini Taksiran Pendapatan Pegawai Komdigi