Hakim pemeriksa gugatan class action yang diajukan warga Perumahan Wisata Bukti Mas terhadap PT Binamadju Mitra Sejati selaku Developer mempertanyakan bukti bukti surat yang diajukan dalam gugatan.
- Firli Bahuri Tersangka, Pensiunan Polisi: Agak Lucu
- Pria Ini Bikin Situs Website Berisi 26.000 Video Porno, Sebulan Dapat Keuntungan Rp 97 Juta
- Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Fitri Ikhlaskan Kepergian Anaknya dan Pasrahkan Proses Hukum pada Hakim
Dari pantauan di persidangan, ada 12 surat yang dijadikan alat bukti oleh penggugat, 9 di antaranya merupakan alat bukti berupa surat yang dicopy dari copyan.
Persidangan gugatan class action ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi dari penggugat, yang sedianya akan digelar dua pekan mendatang, Rabu (13/3).
Usai persidangan, Wellem Mintarja selaku kuasa hukum PT BMS (tergugat) mengatakan, alat bukti surat yang diajukan penggugat minim.
"Sedangkan 29 bukti yang kita ajukan semakin memperjelas dan membuktikan bahwa mayoritas dari perumahan warga Perumahan Wisata Bukit Mas tidak keberatan dengan tarif IPL yang telah di sepakati oleh penghuni semenjak menandatangi PPJB, BAST dan TATIB," terang Wellem Mintarja.
Selain itu, masih kata Wellem, penggugat tidak bisa menunjukkan jumlah penggugat perkara ini. Dalam gugatannya, penggugat mengatasnamakan 351 Warga.
"Bukti surat kuasa yang diberikan ke kuasa hukum penggugat hanya lima orang," ungkap Wellem.
Kelima warga tersebut adalah, Irawan Yuli Purwanto, Neci Setiawan, Richard Suleman, Oscarius Yudi Ari Wijaya dan Tan Khing Liong.
Atas gugatan tersebut, Wellem mengaku akan melakukan gugatan balik terhadap para penggugat. Gugatan balik itu merupakan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji atas tidak dibayarnya Iuran Pengelolaan Lingkungan (ILP).
"Sudah kita siapkan untuk menggugat balik," ujarnya.
Untuk diketahui, gugatan class action yang diajukan segelintir orang dengan mengatasnamakan 351 warga ini bermula dari kenaikan IPL oleh PT BMS selaku pengembang Perumahan Wisata Bukit Mas.
Dalam gugatannya mereka meminta agar PT BMS selaku pengelolah membatalkan IPL yang dibebankan ke warga.
Sedangkan dalam jawaban penggugat menjelaskan, Dari 1.495 warga hanya sekitar 1.200 warga yang aktif membayar.
Banyaknya jumlah warga yang telah membayar IPL dinilai tergugat membuktikan kalau warga sudah sepakat dengan kenaikan tarif IPL yang sudah dijalankan selama ini.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bersaksi di Kasus Suap Hakim Itong Dkk, Wakil Ketua PN Surabaya Benarkan Soal Pembagian Perkara
- LIRA Adukan Mafia Pupuk ke Kejaksaan Probolinggo
- Muhammad Kece Dilaporkan ke Polda Jatim, Gus Yasin: Dia Sudah Keterlaluan