RMOLBanten. Meski mempunyai motto religius, namun Kota Tangsel belum bebas dari praktek maksiat. Bahkan, di bulan suci ini sejumlah panti pijat masih beroperasi. Padahal, selama bulan Ramadhan panti pijat dilarang beroperasi.
- AKBP Bambang Kayun Ditetapkan Tersangka, KPK Undang Mabes Polri untuk Koordinasi
- Kasus Pencurian Handphone, Kejari Tanjung Perak Upayakan Pendekatan Restorative Justice
- Kasus Pencurian Patung Bunda Maria di Gereja Kamal Bangkalan Berakhir Damai
Baca Juga
Dari razia tersebut, sambung Taufik, Satpol PP mengamankan dua orang pengunjung dan seorang terapis. "Mereka kita amankan, dan dibawa ke kantor," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tiga Hakim Penerima Suap Ronald Tannur Segera Disidang
- Selundupkan Sabu Dalam Sandal Via Gojek Digagalkan Masuk Lapas Banyuwangi
- Ronald Tannur Bebas, Kuasa Hukum Dini: Hakim Tendensius, Abaikan Fakta Persidangan
Baca Juga