Lima warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat imbas kasus penipuan dengan modus sebagai biro jodoh yang bisa mencarikan wanita Indonesia untuk dinikahi.
- Polri Mulai Preteli Jabatan Irjen Ferdy Sambo
- Keselamatan Rakyat Jadi Pertimbangan Utama KPK Sebelum Jemput Paksa Lukas Enembe
- PPJT Tuntut Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat Matthew
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari kegiatan pengawasan yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di sebuah hotel di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat pada Selasa, 6 Mei 2025 lalu.
Saat berpatroli, petugas mendapati dua pria WNA asal China dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas pun meminta ketiga WNA, untuk menunjukkan paspor, salah satu WNA tidak dapat memenuhinya.
"Petugas mendampingi WNA tersebut ke kediamannya untuk mengambil paspor, di mana ditemukan satu WNA lainnya. Tiga WN Tiongkok berinisial ZL, WW, dan LF kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan pendalaman," kata Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin, 26 Mei 2025.
Ketiga WN China lalu memberi tahu petugas mengenai keberadaan dua penanggung jawab agen biro jodoh yang juga berada di Indonesia.
Dua hari setelahnya, atau pada Kamis malam, 8 Mei 2025, petugas Inteldakim pun mengamankan kembali dua pria WN China berinisial LW dan SH.
LW berperan mencari pelanggan pria WN China yang ingin menikahi seorang perempuan asal Indonesia dengan imbalan sejumlah uang dari biro jodoh.
Sementara SH bertugas menarik pelanggan dengan tarif tergantung dari usia pria tersebut.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan ini merupakan modus untuk memikat para laki-laki WN China, demi menekan biaya pernikahan yang mahal di China.
Apalagi, pelaku membayar perempuan Indonesia senilai Rp20 juta untuk menikah dan nantinya akan diming-imingi pergi ke China.
"Dikarenakan biaya menikah di Tiongkok cukup besar, sehingga banyak laki-laki di Tiongkok termakan banyak rayu dari pelaku agen biro jodoh," kata Nur Raisha Pujiastuti.
Kini, kelima pelaku bakal dideportasi ke China karena dianggap melanggar aturan Keimigrasian.
"Rencana tindak lanjut terhadap mereka adalah tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Nur Raisha dimuat RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kantor Imigrasi Tanjung Perak Gelar Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Pasca Pandemi dan Golden Visa
- Buruh Diberi Jalan Becek, TKA Diberi Karpet Merah
- Fadli Zon: Kenapa Pemerintah Loloskan WN China Masuk, Ini Diskriminatif!