Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia agar segera memproses dan memprioritaskan permohonan kasasi yang diajukan oleh eks pekerja PT Karyamitra Budisentosa (KMBS). Desakan ini disampaikan menyusul kekecewaan mendalam para buruh yang hingga kini belum menerima hak-hak normatif mereka, meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit sejak 30 November 2022.
- Antisipasi Curanmor, Satpol PP Pertimbangkan Kembali Pendirian Pos Pantau Kawasan Balai Kota
- Polda Metro Jaya Tahan Pimpinan Kelompok Khilafatul Muslimin
- Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Rp 1,4 Miliar Lebih, Gus Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi
Putusan kepailitan PT KMBS tersebut tertuang dalam amar putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby. Sejak saat itu, proses kurasi telah dilakukan dengan menjual sejumlah aset perusahaan dan mengumumkan daftar pembagian hasil lelang dalam tiga tahap sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Namun ironisnya, hingga saat ini para eks pekerja masih belum menerima upah yang seharusnya menjadi prioritas dalam proses kepailitan.
"Sejumlah aset KMBS telah dijual dan daftar pembagian telah diumumkan dalam Berita Negara, tapi upah buruh masih belum juga dibayarkan," ujar Ketua SBMR Aris Budiono kepada RMOLJatim, Sabtu (24/5).
Aris menjelaskan bahwa hambatan pembayaran muncul akibat adanya keberatan dari pihak Muhammad Suyuti melalui kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia. Keberatan tersebut sebenarnya telah ditolak seluruhnya oleh pengadilan dalam putusan tertanggal 21 November 2024. Namun, pihak pengaju keberatan kemudian mengajukan kasasi pada 9 Desember 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, berkas kasasi telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 16 Januari 2025 dengan nomor surat 1067.PAN.PN.W14.U1/HK.03/1/2025. Namun hingga kini, keberadaan berkas tersebut belum diketahui secara pasti.
“Kami sudah dua kali mendatangi PTSP Mahkamah Agung, pada 28 April dan 20 Mei 2025, tetapi jawaban yang kami terima sangat mengecewakan. Mereka menyatakan berkas belum ada atau tidak tercatat. Di PN Surabaya pun hanya diberi jawaban ‘menunggu barcode’,” ungkap Aris.
SBMR menyatakan kekecewaan mendalam dan menduga adanya kejanggalan dalam administrasi perkara. Aris menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak para eks pekerja, termasuk dengan mengirim surat langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
“Pabriknya sudah laku, tapi keringat buruh belum dibayar. Kami minta Mahkamah Agung segera usut dan percepat proses kasasi ini,” tegasnya.
SBMR menilai kasus ini mencerminkan potret buram keadilan bagi kaum buruh, yang tidak hanya kehilangan pekerjaan tetapi juga dipersulit dalam menuntut hak yang sah secara hukum.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- SBMR Madiun Desak Hakim Pengawas, Perintahkan PT KMBS Bayar Upah Ratusan Buruh
- KPK Ungkap Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur Sebagai Saksi Kasus Suap Perkara di MA
- MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi di Kasus Ronald Tannur