Kasus penolakan pasien yang dilakukan RSUD Umar Mas’ud, yang berada di Pulau Bawean Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, hingga anggota legislatif.
- Turun Ke Sidoarjo, Kader PKS Jatim Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid 19
- Ingatkan Pandemi Belum Berakhir, Satgas Covid-19 Dan Pemda Diminta Waspada Jelang Libur Paska
- Jelang Puncak Ibadah Haji, Jamaah Diingatkan Jaga Stamina Karena Cuaca Ekstrem Arab Saudi
"Tindakan RSUD Umar Mas'ud ini sangat bertentangan dengan UU nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan. Bahwa fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien atau meminta uang muka," ucap Bupati LSM LIRA Gresik ini kepada Kantor Berita , Sabtu (21/12).
Menurutnya, kewajiban rumah sakit itu adalah memberikan pertolongan kepada pasien, apalagi kondisi pasien sangat membutuhkan penanganan medis. Maka, tenaga medis harus segera melakukan tindakan penyelamatan.
"Jika para medis yang ada maupun pimpinan RSUD Umar Mas'ud, tidak melakukan tindakan apapun. Apalagi sampai menolak pasien dalam keadaan darurat, tentu hal itu bisa dipidanakan. Hal itu ada dalam salah satu pasal di UU tentang Kesehatan," tegasnya.
Perlu diketahui lanjut Ismul, bahwa RSUD Umar Mas'ud merupakan satu-satunya tempat layanan kesehatan di Pulau Bawean yang diharapkan representatif. Bahkan, menjadi harapan masyarakat Bawean sebagai tempat pelayanan kesehatan yang maksimal.
"Bukanya memberikan pelayanan terbaiknya, ini kok malah menolak pasien seorang balita lagi. Dengan alasan tidak adanya dokter spesialis anak, kan keterlaluan kalau seperti itu," tuturnya.
Sebagai intitusi pelayan kesehatan masyarakat, lanjutnya, seharusnya pasien itu ditangani dulu dengan mendiagnosa sakitnya apa. Bukan langsung ditolak dengan berbagai alasan.
"Kalau toh memang betul tidak bisa, kan bisa memberi pertolongan pertama untuk mencegah hal tidak diinginkan lalu dirujuk ke rumah sakit yang bisa menangani," imbaunya.
"Kasus ini juga harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gresik, yang membangun rumah sakit tetapi tidak dibarengi dengan menyiapkan dokter yang kompeten untuk mendukung aktivitas yang dilakukan," tegasnya.
Sementara, Musa salah seorang anggota DPRD Gresik yang terpilih dari dapil Pulau Bawean, mengaku kaget dengan peristiwa yang terjadi di tanah kelahirannya itu.
"Terus terang saya kaget dengan peristiwa itu, rumah sakit yang semestinya memberikan pelayanan terhadap orang sakit. Justeru tidak dilakukan, sebagai warga Bawean saya merasa kecewa dan tidak akan membiarkan persoalan ini," katanya.
Untuk diketahui, RSUD Umar Mas’ud satu-satunya tempat pelayanan kesehatan terbesar yang berada di Pulau Bawean Kabupaten Gresik itu, diketahui menolak pasien seorang Balita bernama Ahmad Tafaza Qoyyidul (3,5). Balita tersebut mengalami demam tinggi hingga 40,5 derajat celsius.
Namun ironisnya, pasien yang merupakan warga Desa Kepuh Teluk, Kecamatan Tambak (Pulau Bawean) diitolak mentah-mentah oleh petugas medis RSUD Umar Mas'ud, dengan alasan tidak ada dokter spesialis anak. Akibatnya, pasien dibawa oleh ibunya berobat ke klinik agar bisa memperoleh perawatan.[eze/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jalan Masih Panjang, Perlu 4 Hingga 5 Tahun Sebelum Dunia Kembali 'Normal'
- PPKM Darurat, Satpol PP Madiun Gencar Tertibkan Pelanggar Prokes
- Antisipasi Lonjakan Covid 19, Pemkot Kediri Siapkan Ruang Isolasi Terpusat