Jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengalami perubahan pemberlakuan aturan jam masuk dan pulang kerja. Ini terhitung mulai Rabu (6/3).
- Hadiri Haul Syekh Nawawi Al-Bantani, Gubernur Khofifah Teladani Semangat Nasionalisme dan Intelektualitas Ulama Kelas Dunia
- PD Pasar Surya MoU dengan Dua Kejaksaan, Wali Kota Eri: Yang Salah Ya Salah
- Disbudpar Jatim Promosi Tempat Wisata Lewat Lomba Mancing di Surabaya
Khusus pada hari Jum’at, jika sebelumnya ASN Pemkab Gresik masuk dan memulai kegiatan dengan senam bersama pada pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Berubah jadwal masuk dan senam bersama pada pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 16.00 WIB.
Menurut Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, saat akan memberlakukan perubahan jam masuk dan pulang kerja tersebut. Dirinya, tidak mengumpulkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajarannya untuk rapat. Melainkan, ia meminta pendapat dan mengambil voting dari para ASN yang saat itu sedang melaksanakan apel.
"Perubahan jadwal kerja ini dilakukan, karena saya masih melihat banyak ASN yang terlambat dan dan bahkan tidak mengikuti apel pagi. Jumlahnya pun masih terbilang tinggi, untuk itulah saya meminta komitmen ASN untuk menentukan jam masuk dan pulang yang tepat secara demokrasi. Agar tidak ada lagi, ASN yang melanggar aturan," katanya dikutip Kantor Berita RMOLjatim.
Bahkan, untuk menentukan perubahan jam kerja ASN ini, Bupati Gresik meminta setiap perwakilan OPD, untuk nemberikan saran dan masukannya. Dari situlah, kemudian saya ambil keputusan berdasarkan suara terbanyak (voting).
Lebih lanjut Bupati, minta kepada seluruh ASN harus bisa menghormati hasil dari keputusan itu.
"Saya berharap dengan kesepakatan kita semua ini, kedepan tidak ada keterlambatan masuk kerja ASN lagi dengan alasan apapun," imbaunya.
"Sebagai tindaklanjut dari hasil keputusan itu, saya langsung menerbitkan surat nomor 860/689/437.73/2019 tertanggal 5 Maret 2019 tentang Perubahan jam kerja pegawai (ASN)," tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Nadhlif mengatakan, keputusan yang diambil Bupati ini sangat tepat. Apalagi, keputusan itu diambil dengan mengajak seluruh ASN untuk urun rembug demi kebaikan bersama.
"Dengan keputusan yang diambil berdasarkan komitmen bersama ini, kami berharap bisa meminimalisir keterlambatan dan meningkatkan disiplin ASN. Namun, perubahan tersebut tidak mengurangi jam efektif ASN yang sudah diatur. Yaitu, minimal 37 jam 30 menit dalam lima hari kerja pada setiap minggunya.†tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Jatim Targetkan Perda Perlindungan Perawat Rampung Tahun Ini
- Pemkot Surabaya Bekerja Sama Koso Nippon Gelar Review untuk Rumuskan Kota Ramah Lansia
- Wali Kota Sutiaji Dapat Penghargaan Nawa Bhakti di Program EKO-TREN OPOP dari Gubernur Jatim