Dari Surat keputusan Gubernur dan saran semua pihak termasuk para seniman, Bupati Madiun memberikan kelonggaran terhadap kegiatan sosial kebudayaan bermasyarakat.
- Safari Ramadan di Blitar, Pj Gubernur Adhy Salurkan Santunan 1000 Anak Yatim, Zakat Produktif hingga Pasar Murah
- Tim SAR Hentikan Operasi Pencarian Korban Tertimbun Longsor
- Disdik Bangkalan Sarang Garong Uang Negara
Hal ini tertuang dalam SE bupati terakhir nomor 130/146/402.011/2021 tentang PPKM Mikro jilid tiga yang dimulai pada tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021 mendatang, khususnya mengenai hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan kebudayaan.
"Terkait surat edaran PPKM yang terakhir kita ada perbedaan dengan yang sebelumnya. Kemudian dari kegiatan sosial budaya kemasyarakatan kita juga memberi kelonggaran tersebut. Atas masukan dan permintaan beberapa pihak juga para seniman kita buka beri kelonggaran. Secara teknis pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan itu kita serahkan ke desa," terang Bupati Madiun, H Ahmad Dawami dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (13/3) siang di Pedopo Graha Muda.
Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing menjelaskan, bagi masyarakat yang akan mempunyai hajatan wajib melaporkan serta meminta ijin desa setempat. Karena desa di wilayah kabupaten Madiun sudah mengetahui posisi zona yang disandangnya.
Hajatan tidak akan mendapat ijin jika berada pada posisi zona merah atau kuning di saat pandemi covid-19.
"Masyarakat yang akan punya hajatan wajib melaporkan atau meminta ijin dari desa. Yang mana ketika desa tersebut ada kasus aktifnya atau masuk zona merah tentunya itu belum diperkenankan," jelasnya.
Untuk ijin keramaian khususnya berkaitan dengan hiburan lanjut Bupati, pemegang kendalinya atau posisinya berada di Polres Madiun dalam hal ini Polsek setempat.
"Untuk ijin keramaian yang kaitannya dengan hiburan, posisinya ada di Polres Madiun dalam hal ini Polsek," imbuhnya.
Selain hajatan, pemerintah kabupaten Madiun juga memberikan kelonggaran tentang Pariwisata, Obyek wisata yang tadinya ditutup, dibuka kembali dengan syarat pengunjung yang datang di tempat tersebut tidak melebihi 50 Persen dihitung dari luasannya agar jumlah pengunjung tidak melebihi kapasitas.
"Dari pariwisata dibuka 50 persen dihitung dengan keluasan hingga maksimal pengunjung itu berapa," pungkasnya.
Bupati berharap kelonggaran ini bisa disosialisasikan ke masyarakat mulai dari tingkat desa / kelurahan hingga rukun tangga (RT) serta selalu menjaga diri masing-masing tetap melaksanakan protokol kesehatan, agar perjalanan kabupaten Madiun yang awalnya zona Merah dan hari ini Orange menunju ke kuning bisa tercapai. Bupati dan Forkompimda akan tetap mengawasi semua kegiatan.
Untuk diketahui, dari 206 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Madiun, sebanyak 155 desa/kelurahan di antaranya berzona hijau. Sedangkan sisanya 51 desa masih di zona kuning. Artinya Sebanyak 98,4% lebih zona hijau, dan sisanya 1,66% berzona kuning.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jargas di Sidoarjo Mulai "Mengalir" Hari Ini
- Siapkan 70 Hektare Lahan, Gubernur Khofifah Apresiasi Lantamal V Dukung Kedaulatan Pangan di Jatim
- Hadiri Rakernas PP Muhammadiyah, Gubernur Khofifah Ajak Perguruan Tinggi Muhammadiyah Tingkatkan Indeks Inovasi dan Daya Saing Global