Ramadan 1441 Hijriyah ini juga terbawa situasi pandemi corona (Covid-19). Demi pencegahan penyebaran virus corona, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melarang kegiatan buka puasa bersama maupun sahur on the street.
- Tekad Pak Yes Tingkatkan Pemerintahan yang Tranparan dan Akuntabel
- Suami Caleg DPRD Jember Diduga Akhiri Hidup Dengan Menabrakkan Diri ke Loko Kereta Api
- Jatim Borong 4 Penghargaan di APBD Award 2024, Pj Gubernur Adhy: Bukti Komitmen Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel dan Efisien
Terkait hal ini, Bupati Tantri sudah mengeluarkan surat edaran tentang 16 panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah. Salah satu poinnya yakni melarang adanya acara buka bersama ataupun acara sahur on the street.
Larangan acara buka bersama dan sahur on the street ini secara jelas tertulis pada poin dua dalam SE Bupati Probolinggo nomor 451/220/426.33/2020 tanggal 21 April. Surat edaran ini ditujukan pada kepala perangkat daerah, ketua MUI, ketua BAZNAS, ketua organisasi sosial keagamaan, serta kepala desa se-Kabupaten Probolinggo.
Bupati Tantri menyatakan, adanya panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tersebut merupakan salah satu langkah kebijakannya untuk melindungi warga kabupaten Probolinggo dari penyebaran Covid-19.
“Kami berharap dengan adanya panduan ini dapat dipatuhi oleh seluruh warga kabupaten Probolinggo. Tujuannya hanya satu, yakni memastikan tidak ada lagi warga kabupaten Probolinggo yang positif terpapar Covid-19,” ungkap Tantri, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (27/04).
Dijelaskannya bahwa larangan diadakannya acara buka bersama dan sahur in the street merupakan salah satu langkah dalam penerapan physical distancing dan protokol kesehatan di masyarakat. Karena apabila kedua kegiatan tersebut tetap dilaksanakan, maka upaya dan usaha pemkab Probolinggo dalam membendung jumlah pasien positif Covid-19 akan sia-sia.
“Kebijakan ini merupakan salah satu dari 16 panduan yang telah kami susun. Semoga hal ini dapat dimaklumi dan dijalankan secara maksimal oleh warga kabupaten Probolinggo selama bulan suci ramadhan,” jelasnya.
Ditegaskan pula bahwa surat edaran ini wajib dipatuhi dan dijalankan dengan baik. Ini terutama agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Probolinggo dapat dikontrol dan dapat dihentikan sesuai dengan penanganan medis yang ada.
“Kami menekankan dan menegaskan kembali penanganan dan penegahan penyebaran Covid-19 adalah bukan hanya tugas dari Satgas Covid-19, melainkan juga tugas dari seluruh pihak termasuk elemen masyarakat didalamnya,” katanya.
Dalam surat edaran Bupati Tantri ini setidaknya terdapat 15 poin panduan selain larangan diadakannya acara buka bersama dan sahur on the street. Beberapa diantaranya yakni agar shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.
Berikutnya, khusus untuk desa positif Covid-19 (desa merah) dan sekitarnya, pelaksanaan salat fardu/rawatib, salat tarawih, dan tilawah/tadarus Alquran wajib dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran. Berikutnya, meniadakan peringatan Nuzulul-Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala.
Selanjutnya, Bupati juga melarang kegiatan takbir keliling. Untuk pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melaui layanan jemput zakat oleh Baznas, hingga silaturahmi atau halalbihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya ldul Fitri, bisa dilakukan melalui media-sosial dan videocall/conference.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Prestasi Pemprov Jatim Menarik ASN Pemprov Sumbar Untuk Magang, Pj. Gubernur Adhy Contohkan CETTAR
- Pemkot Surabaya Fasilitasi Perdamaian RSUD Soewandhie dengan Keluarga Pasien RM
- Dukung Roda Perekonomian di Surabaya, Pemkot Rutin Beri Pendampingan Toko Kelontong