Terpidana Alexander Arif langsung digiring ke Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pasca ditangkap.
- Penyelundupan BBL Senilai Rp3,4 Miliar Berhasil Digagalkan
- Satresnarkoba Polres Situbondo Ungkap Penjualan Obat Penggugur Kandungan
- Masyarakat Anti Mafia BUMN Laporkan Erick Thohir dan Kakaknya ke KPK
Lingga menambahkan, penitipan terpidana Alexander Arif di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim ini belum dapat dipastikan hingga berapa lama.
"Belum tau mas, nanti kukabari lagi ya," pungkasnya.
Alexander Arif merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur hingga merugikan Negara sebesar Rp 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Seperti diberitakan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan Alexander Arif yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Jum'at (22/2) malam.
Terpidana merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.
Sesuai putusan MA tersebut terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jadi Tersangka Suap MA, KY Serahkan Penegakan Hukum Hakim Yustisi Edy Wibowo ke KPK
- KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim di Lamongan
- Budhi Sarwono Tersangka, Pejabat Banjarnegara Mengaku Canggung