Usulan perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun yang kini tengah digodok Mahkamah Konstitusi (MK) cukup menjadi atensi publik.
- Respon Cak Imin soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto: Kita Pasrah!
- Cak Imin: Kasus Penembakan PMI di Malaysia Harus Diusut Tuntas
- Cak Imin Minta Kapolri Usut Tuntas Kasus Penusukan 2 Santri Krapyak
Pasalnya, merebak dugaan gugatan itu dimaksudkan untuk membuka jalan bagi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.
"Kalau MK meloloskan, berarti memberikan harapan pada kaum muda untuk berkiprah," kata Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, di markasnya, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
Putusan MK atas uji materiil norma batas minimum usia Capres Cawapres diproyeksi sejumlah pihak bakal dikabulkan. Jika disetujui, maka batasan usia minimal 35 tahun.
"Soal siapa yang menikmati itu, siapa yang menggunakan itu, ya kita nggak tahu," sergah sosok yang akrab disapa Cak Imin itu.
Dia pun menyebut kans Gibran maju sebagai Cawapres belum jelas, apalagi sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Sebab itu Cak Imin percaya diri dan menganggap putra Jokowi itu bukan saingannya. "Belum masuk (hitungan sebagai saingan)," selorohnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Respon Cak Imin soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto: Kita Pasrah!
- Jokowi Dinilai Sedang Mengatur Skenario Gibran Capres 2029
- AHY dan Gibran Bisa Jadi Penantang Prabowo