Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
- Sekjen Kemenkumham Resmikan Law and Human Right Centre
- Hakim Perintahkan Pembukaan Blokir Seluruh Rekening Dua Penyuap Sahat Tua Simandjuntak
- Vonis Terdakwa Kasus Asabri Diprediksi Bakal Berakhir Nol
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (13/10), penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (13/10).
Saksi-saksi yang dipanggil adalah Rachmad Hidayanto selaku Camat Pajarakan; Poedjiono selaku pensiunan; Astono Sutjahyo selaku swasta; dan Edy Suryanto selaku PNS.
Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode dan juga mantan anggota DPR RI ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU.
Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10).
Artinya, keduanya menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK. Perkara sebelumnya yang juga masih proses penyidikan adalah perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan 20 tersangka lainnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Prihatin Kasus Penganiayaan Advokat Magang, Komisi A DPRD Surabaya: Pelaku Harus Segera Ditetapkan Tersangka
- Bupati Salwa Polisikan Ketua DPRD Bondowoso ke Polres
- Dokumen Jual Beli Lahan dan Alat Elektronik Diamankan KPK saat Geledah Kantor PTPN XI