Cangkrukan Dengan Warga- Polres Perak Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya dan berhasil menangkap bandar serta kurir usai melakukan pesta sabu.


Saat itu dirinya mengimbau pada masyarakat, jika ada warga atau melihat orang yang mencurigakan bisa langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib.

"Nah ini yang terjadi, kami mendapat laporan saat cangkrukan. Kemudian kami melakukan penyelidikan bersama anggota Polsek Semampir selama satu minggu,” terang AKBP Antonius Agus Rahmanto dikutip Kantor Berita saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (20/11).

Upaya pengungkapan kasus narkoba ini pun berhasil saat tim menggerebek rumah bandar sabu bernama Sukarno dikawasan Jalan Jatisrono Gang VII No 28, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya dan menemukan barang bukti berupa timbangan, seperangkat alat hisap ss, satu pipet kaca, satu buah klip plastik besar berisi 13 poket kecil ss dengan total berat 6,95 gram, satu korek api, 45 klip plastik, dan uang tunai Rp 61.000 ribu.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka Sukarno adalah bandar, kedua yang kita amankan adalah Fauzi, kurir dari yang bersangkutan. Intinya ini dia rutin dapatnya eceran, setiap dua hari sekali satu gram,” paparnya.

Dalam kasus ini, menurut AKBP Antonius menjadi alarm bagi Polres Pelabuhan Tanjung Perak perlu adanya kegiatan berkumpul dengan masyarakat. Hal itu bertujuan untuk membrantas narkotika yang kian menjamur.

"Kami imabau agar masyarakat tidak ragu melaporkan ke kami. Bisa melalui media apapun, dijamin identitas pelapor rahasia,” pungkasnya.

Sedangkan para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news