Polsek Wuluhan Kepolisian resort Jember, membekuk dua komplotan penipu. Keduanya Berinisial FR (39) warga dusun Benteng desa Sidomaker Kecamatan Semboro Jember dan AR (52) warga dusun Krajan desa Kencong kecamatan Kencong Jember.
- Kasus Gagal Ginjal Misterius Terus Naik, Begini Cara Mendeteksi dari Volume Urine
- Dua Pemeran Video Syur "Kebaya Merah" Ditangkap di Surabaya
- Ponsel Hasto Disita KPK, Ajudan Digeledah!
Menurut Wakapolres, Kompol Kompol Kadek Ary Mahardika, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada bulan Mei 2020 lalu. Modusnya, pelaku dengan mencatut mantan kapolri, menjanjikan kepada korban Kades Lojejer Kecamatan Wuluhan, Muhammad Sholeh menjadi Komisaris utama PT IMasco Puger.
Selain itu, anaknya bisa diterima di sekolah Akademi Kepoliasian(Akpol). Tersangka berinisial FR selanjutnya mengajak tersangka AR, disuruh mengaku sebagai mantan Jenderal (purn) Badrotin Haiti. Anehnya korban, yang sejak awal tidak pernah bertemu mantan kapolri ini, percaya dan menyerahkan uang secara bertahap, hingga Rp. 4,7 Milyar.
”Dengan rangkaian tipu muslihatnya, tersangka FR menjadikan tersangka AR memainkan perannya sebagai Mantan Kapolri Jendral (Purn) Badrodin Haiti. Dengan serangkaian kata bohong, tersangka menjanjikan akan menjadikan korban sebagai Komisaris Utama di PT.IMASCO dan memasukan anak korban ke Akademi Kepolisian (AKPOL)," kata Kadek, saat jumpa pers di Mapolsek Wuluhan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (26/5).
Atas janji tersebut, korban percaya bahwa orang yang ditemui itu adalah mantan Kapolri Badrudin Haiti. Korban akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka FR baik secara tunai maupun transfer ke rekening BCA.
Kasus tersebut terungkap setelah pelaksanaan penerimaan Akpol. Sebab, rekrutmen Akpol sudah sudah dimulai, namun ada kabar, yang menyatakan bahwa anak korban lulus dan dipanggil untuk berangkat ikut pendidikan.
"Disitulah letak kecurigaan korban. Dia berinisiatif menanyakan langsung tentang tersangka FR kepada Keluarga Jendral (Purn)Badrodin Haiti yang ada di desa Paleran Kecamatan Umbulsari Jember. Ternyata keluarga mantan kapolri tersebut, tidak mengenal sama sekali terhadap tersangka dan dipastikan tidak ada hubungan keluarga," jelas mantan kasat lantas Polresta Banyuwangi ini.
Berdasarkan Laporan Polisi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Wuluhan, pihaknya melakukan penangkapan kepada kedua tersangka beserta barang buktinya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pembunuh Member Fitnes Araya Club House Terancam Hukuman Mati, Jaksa Cantumkan Pasal Pembunuhan Berencana
- Sidang Korupsi BTS Bakti Kominfo, Menpora Dito Disebut Terima Rp 27 Miliar
- Terekam CCTV, Pencuri Burung Tertangkap Polisi Bangkalan