Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga mencuri burung murai batu.
- Besok Diklarifikasi KPK, Kepala KPP Madya Jaktim Punya Harta Rp14,3 M
- Kasus SYL, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Kepala Bapanas
- Pembunuh Satu Keluarga Divonis Mati
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, menjelaskan bahwa pelaku, berinisial AWH (35) warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, ditangkap di Perum Griya Abadi, Desa Bilaporah.
Penangkapan pelaku didasarkan pada laporan korban, Moh. Solihin, yang menyadari kehilangan burung peliharannya setelah melihat rekaman CCTV, kejadian Sabtu (3/8/2024). Pelaku diketahui memanjat pagar rumah korban dan mengambil burung murai yang tergantung di sangkar di atap garasi.
Pelaku ditangkap pada Minggu (11/8/2024) dini hari dan barang bukti berupa burung murai, sangkar burung, topi, cincin, dan sepeda motor juga disita.
"Tersangka berhasil diamankan berkat laporan dari warga yang mengenali ciri-cirinya melalui CCTV," kata IPDA Teguh, Kanit Pidek Polres Bangkalan.
Tersangka mengaku bahwa ini merupakan aksinya yang pertama, namun pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya kejahatan serupa di tempat lain.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di tahanan kantor polisi, dan atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aksi Nekat Penjudi Online di Bangkalan, Simpan Senjata Api hingga Positif Narkoba
- Polres Bangkalan Tangkap 10 Tersangka Narkoba
- Polres Bangkalan Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik