Basist Boomerang, Hubert Henry Limahelu mengaku sudah mulai bisa melepas ketergantungan dirinya dari ganja. Ia merasa hidup dipenjara karena kasus narkoba membuat dirinya tak nyaman.
- Usut Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
- Peringatan Hari Adhyaksa ke 64, Kejari Kabupaten Madiun Tahun ini Targetkan Menanggani 6 Kasus
- Hakim Perintahkan Pembukaan Blokir Seluruh Rekening Dua Penyuap Sahat Tua Simandjuntak
Menurutnya, lepas dari ganja yang telah dikonsumsinya sejak tahun 1982 memang tidak mudah. Hidup di Rutan Medaeng menjadi lembaran baru dalam hidupnya.
"Jadi pembelajaran yang terbaik dan akan menjadi manusia yang baru tanpa narkoba," ujarnya.
Saat ditanya terkait ancaman hukuman atas perkara ganja yang telah di sidangkan di PN Surabaya, Henry mengaku pasrah.
"Dijalani aja mas, saya serahkan sama majelis hakim," pungkasnya.
Sementara, Robert Mantinia selaku ketua tim penasehat hukum Henry berharap agar klienya direhabilitasi.
"Karena memang faktanya demikian. Dia (Henry) sebagai pengguna ganja aktif sejak tahun 1982 dan diakui oleh JPU dalam surat dakwaanya," kata Robert Mantinia.
Untuk menguatkan dallil Henry sebagai pecandu ganja, Pria yang pernah menjadi Pengacara kasus mucikari artis Vanessa Angel ini mengaku akan menghadirkan ahli medis (assement) maupun ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami siap untuk membuktikannya," pungkas Robert Mantinia.
Dalam kasus ganja ini, Henry didakwa oleh JPU Ali Prakoso dari Kejari Surabaya melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dakwaan tersebut, Henry mengajukan eksepsi tapi ditolak ketua majelis hakim Anne Rusiana dan meminta JPU Ali Prakoso untuk melanjutkan ke proses pembuktian.
Untuk diketahui, Henry ditangkap Polrestabes Surabaya dirumahnya dikawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan di atas atap genteng rumah.
Dari hasil penyidikan, ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tips Kapolri Agar Covid-19 Tak Melonjak saat Libur Nataru
- Ketua JMSI Seluma Kutuk Penembak Waketum JMSI Pusat
- Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat