Cewek Cantik yang Tewas di Kamar Kos Sidoarjo Ternyata Dibunuh Pacarnya, Gara-gara Dilempar Hape

Erwan Nurmansyah pelaku pembunuhan di kamar kos/Ist
Erwan Nurmansyah pelaku pembunuhan di kamar kos/Ist

Ternyata perempuan LC (Ladies Companion) Tyar Aprilia Anindita (24) yang jasadnya ditemukan di kamar kosnya lantai 3 no 113, di Banjarpoh, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, dibunuh oleh kekasihnya.


Adalah Erwan Nurmansyah (31), sang pacar yang tega membunuh korban lantaran emosi usai terlibat cekcok dengan korban di dalam kamar kos.

Pelaku diketahui adalah pegawai bank di Sidoarjo dan bertempat tinggal di Kwadengan Timur, Kelurahan Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, pelaku dan korban sudah kenal sejak Januari 2023. Pada Januari 2024, keduanya menjalin hubungan kasih. Mereka tinggal bersama di kamar kos no 113, Desa Banjarbendo, Sidoarjo.

"Pelaku berbincang dengan korban pada Minggu (4/8) sekitar pukul 17.00, mengenai HP milik pelaku yang rencananya akan dijual untuk memberi jatah anak korban," kata Christian dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8).

Akan tetapi, korban tidak menanggapi. Bahkan korban menjawab sambil melempar HP ke arah wajah pelaku.

Tidak terima dengan perlakuan korban, pelaku langsung meninju mata kanan korban, mulut, dan hidung korban hingga korban berteriak kesakitan. Akibatnya, korban mengalami pendarahan di bagian hidung.

Masih belum puas, pelaku memiting leher korban menggunakan tangan kanan dan kaki kanan pelaku merangkul badan korban hingga korban lemas.

"Pelaku panik karena korban mendengung. Lalu pelaku memegang nadi di tangan korban, namun sudah tidak berdenyut," ujarnya.

Supaya korban tidak mendengung, pelaku mengambil bantal dan menutupkan ke wajah korban. Namun, tetap saja mendengung dengan kencang.

Akhirnya pelaku mengambil sembong (kain Bali) dan dililitkan di leher korban. Usai membunuh korban, pelaku sempat merokok di dalam kos. Selanjutnya mematikan lampu kamar dan mengunci pintu kos dari luar. Pelaku sempat melarikan diri ke Jombang, ke rumah keluarganya.

Hingga akhirnya pelaku menceritakan pembuatan tersebut kepada keluarganya dan keluarganya memerintahkannya untuk menyerahkan diri ke polisi.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, pakaian korban, satu kain sembong, dan dua HP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news