Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya membebaskan terdakwa dugaan pemalsuan surat domisili Christea Frisdiantara dari Lapas kelas II 2A. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini dibacakan.
- Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Panji Gumilang
- MA Selidiki Hakim R yang Terlibat Penunjukan Hakim PN Surabaya di Sidang Ronald Tannur
- Nama Tim CCTV Kasus KM 50 Disebut dalam Sidang Ferdy Sambo
Namun demikian, sebelum dibebaskannya Christea, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum dan pihak kejaksaan.
Kuasa hukum Christea Frisdiantara, Bonaventura Sunu Setyonugroho mengatakan, awalnya jaksa menolak untuk membebaskan kliennya dengan alasan banding.
"Dari jam 10 pagi sampai jam 2 siang kami berdebat dengan jaksa. Intinya mereka tidak mau mengeluarkan terdakwa. Sebab jaksa sudah menyatakan banding,†terang Sunu saat dikonfirmasi.
Diakui Sunu, proses pembebasan Christea terkesan dipersulit. Padahal sesuai perintah pengadilan, terdakwa harus segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.
"Karena jaksa nggak bisa menunjukkan alasan hukum untuk tetap menahan, akhirnya (dibuat) surat pelepasan keluar,†tandas Sunu.
Sementara itu dari pihak keluarga menyatakan sangat senang dengan bebasnya Christea, meski yang bersangkutan divonis bersalah.
Terpisah, Ketua Umum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), Agustinus Tedja Bawana mengatakan, pihaknya masih memikirkan langkah apa yang akan diambil pasca putusan PN Sidoarjo tersebut.
Yang sudah pasti, kata Tedja, bebasnya Christea Frisdiantara diduga dan dikhawatirkan akan membuat pihak lain untuk melakukan upaya lain lagi sebagai respon putusan tersebut.
"Kami akan berhati-hati dan sangat mencermati, tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihak Soedjai setelah putusan hakim ini. Jaksa ada kemungkinan akan melakukan upaya lain jika tidak puas dengan keputusan hakim PN Sidoarjo. Soedjai sendiri sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri di Jakarta pada Januari lalu dan kami memantau juga tindak lanjut dari laporan tersebut.,†ujar Ketua Umum JKJT tersebut.
Hingga kini, Tedja tetap bersikukuh atas pendapat Divisi Propam Polri yang memastikan bahwa Christea Frisdiantara adalah korban kriminalisasi. Dan, seharusnya hakim sebelum memutuskan dan terutama jaksa sebelum melimpahkan kasus tersebut melihat perkembangan yang ada di Malang dan Sidoarjo terkait dengan kasus kriminalisasi ini.
"Kita sama-sama tahulah apa yang terjadi dengan kasus kriminalisasi ini. Jika hati nurani saja tidak ada di antara kita semua, lalu apa yang akan ditawarkan kepada rakyat atau masyarakat terkait dengan keadilan,†tegasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Nama Petinggi DPR Disebut Memfasilitasi Pertemuan Walikota Tnajungbalai Dan Penyidik KPK Untuk Hentikan Penyelidikan
- 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan
- Pukul Mahasiswa dengan Tongkat Baseball, Pelaku Tertangkap Anggota Polrestabes Surabaya di Tol Semarang