Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai saksi persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mendapatkan perlindungan hukum.
- Pesan Khusus Ibu Megawati untuk Banteng Jawa Timur
- Masyarakat Kota Madiun Ambil Formulir Calon Walikota untuk Bonie Laksmana di PDIP
- KPU Surabaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024
Bukan tanpa alasan, perlindungan tersebut dinilai perlu mengingat berdasarkan pengalamannya saat Pilkada Jawa tengah 2018 silam, banyak saksi yang enggan memberikan kesaksian lantaran mendapat berbagai tekanan.
Pun demikian dengan saksi yang hendak dihadirkan dalam sidang MK ke depan. Ia meyakini saksi sengketa Pemilu juga tak kalah mendapat tekanan dari berbagai pihak.
"Selalu saja saksi sengketa pemilu itu alami potensi tekanan, potensi hambatan," lanjutnya.
BPN menilai, beberapa lembaga bisa saja dilibatkan guna mengakomodir kekhawatiran ini. Salah satu yang bisa turut berperan adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Maju ke Pilpres, Puan Harus Tunjukkan Prestasinya Sebagai Ketua DPR
- Membaca Gelagat Jokowi, Kabinet Tampaknya Mau Dirombak
- Bupati Hendy Menjadi Pendaftar Bacabup Pertama di PKB Jember