Komisi II DPR didesak untuk segera memanggil dan membahas permasalahan cuti Presiden Jokowi bersama KPU dan Bawaslu.
- Jubir Luhut: Jangan Ambil Keuntungan Di Atas Penderitaan Orang Lain
- Rizal Ramli: Utang Negara Kita Gali Lobang Tutup Jurang
- Kiai Said Aqil: Bagi-bagi BLT Sifatnya Sementara, Bukan Solusi Bagi Rakyat
Sekretaris Umum Direktur Bakornas LKBHMI, Laode Abdul Muharmis Erlan mengatakan, Komisi II seyogyanya rembug bersama lembaga penyelenggara Pemilu agar tidak memunculkan opini publik yang menganggap penyelenggara Pemilu tidak netral.
Erlan mengingatkan, merujuk pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota kota harus memenuhi ketentuan : a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatanya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Menjalani Cuti Diluar tanggungan negara.
Dan lebih spesifik lagi diatur dalam PP 32/2018 Bab IV tentang tata cara pelaksanaan cuti dalam kampanye pemilihan umum pasal 30 ayat 1 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai sebagai calon presiden atau wakil presiden atau ikut serta dalam kampanye pemilihan umum dan ayat 2 dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 presiden dan wakil presiden harus menjalankan cuti.
Pada pasal 34 ayat 2 jadwal cuti kampanye Pemilu yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesekertariatan Negara kepada KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum melaksanakan kampanye. Dan pada ayat 3 yaitu dalam keadaan tertentu presiden dan wakil presiden dapat membatalkan cuti kampanyenya.
Dan terakhir dalam pasal 42 dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye Pemilu.
"Jadi sudah sangat jelas bahwa presiden dapat membatalkan cuti kampanyenya apabila terdapat keadaan yang mendesak dan keadaan yang mendesak yang dimaksud," terang Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Abdul Rahmatullah Rorano seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (10/3).
Keadaan mendesak dimaksud yang membutuhkan penangan secara cepat demi keberlangsungan tugas penyelenggara pemerintahan serta kepentingan bangsa dan negara antara lain bencana alam, wabah penyakit endemic, serangan terorisme dan kerusuhan massal.
"Lalu apakah dalam kunjungan ke Gorontalo dan ke Kendari ada keadaan negara yang mendesak tentu kan tidak ada. Jadi kami minta kepada komisi II untuk segera memanggil instansi penyelenggara Pemilu terkait agar tidak terjadi abuse of power," tegasnya.
Langkah ini menurut dia, perlu diambil untuk dalam rangka menjaga komitmen penyelenggaran pemilu yang demokratis dan kredibel, serta demi menjaga netralitas penyelenggara Pemilu. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hasil Polling RMOLVote Membuat Kader dan Simpatisan Demokrat Semangat Dukung AHY
- Indeks Demokrasi Jawa Timur Catatkan Angka 81,31, Lebih Tinggi Dibanding Angka Nasional 78,12 poin
- Kontroversi Politik: PDIP dan Ganjar-Mahfud Terlibat dalam Skandal Manipulasi Demokrasi