Christian Novianto, terdakwa kasus penganiayaan meminta ke majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya.
- Jadi Tersangka Suap MA, KY Serahkan Penegakan Hukum Hakim Yustisi Edy Wibowo ke KPK
- Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR, Kades dan Kepala BPD Desa Roomo Gresik Dipenjara
- Tim Tabur Kejari Surabaya dan Kejati Jatim Tangkap Dua Buronan Kasus Sipoa
Melalui tim penasehat hukumnya, koordinator Security Perumahan Wisata Bukit Mas ini menyoal tentang surat dakwaan terkait delik pasal yang didakwakan.
Selain surat dakwaan, hukuman 2 bulan penjara yang dituntutkan ke terdakwa dinilai sebagai keraguan-raguan jaksa dalam membuktikan perbuatan terdakwa Christian Novianto.
"Memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara ini untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskannya dari semua tuntutan hukum (Onslag van rechtsvervolging) dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa," ujar Wellem Mintarja selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Christina Novanto dikutip Kantor Berita saat membacakan nota pembelaannya, Rabu (28/8).
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Suparlan akan mengajukan replik atau tanggapan yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.
Terpisah, Jaksa Suparlan saat ditanya terkait rendahnya tuntutan yang dijatuhkan ke terdakwa Christina disesuaikan dari fakta persidangan.
"Faktanya memang korban (Oscarius Yudhi Ari Wijaya) hanya mengalami luka ringan," kata Suparlan.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula saat terdakwa Christian selaku kordinator Security mendapatkan mandat dari Pengembang Perumahan Wisata Bukit Mas melarang adanya kegiatan pengangkutan bahan bangunan dirumah Oscarius Yudhi Ari Wijaya (Korban) lantaran belum melunasi Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang telah disepakati bersama antara warga dan pengembang.
Tak terima dengan larangan itu, Oscarius melabrak terdakwa Christian di Pos Satpam Cluster Roma Perumahan Wisata Bukit Mas hingga terjadi keributan dan berujung laporan polisi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PWNU Jatim Apresiasi Penangkapan Andi Pangerang terkait 'Halalkan Darah Muhammadiyah'
- Wabup Mamberamo Tengah Dicecar KPK Soal Batasan Ricky Ham Pagawak dalam Pengerjaan Proyek
- Jangan Hanya Tiktokers Gunawan Sadbor yang Ditangkap, Polisi Harus Tangkap Juga Artis NM dan WG