Dana APBD Untuk Reses Tak Boleh Dibuat Kampanye

DPRD Surabaya menilai wajar jika selama reses pada masa kampanye Pemilu 2019 yang dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019, dipantau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.


Kami diminta turun ke daerah pemilihan untuk menjaring aspirasi masyarakat, dan berupaya mewujudkan (aspirasi) di tahun anggaran,” kata Herlina kepada Kantor Berita , Senin (15/10).

Politisi Partai Demokrat ini mengaku, pada pemilu sebelumnya mempunyai pengalaman pelaksanaan reses berbarengan dengan masa kampanye.

Saat itu kami didampingi Panwas dan dinilai kegiatan itu kampanye atau tidak,” tuturnya.

Kegiatan reses anggota DPRD menggunakan dana APBD. Sementara kegiatan kampanye melarang penggunaan dana APBD.

Makanya kami juga tak ingin melanggar aturan,” jelas Herlina.

Anggota DPRD lainnya, Agustin Poliana mengatakan, sepanjang kegiatan reses tak ada ajakan tak masalah. Menurutnya, anggota dewan memiliki konstituen yang memerlukan sosialisasi program yang dilaksanakan.

Saya pikir semua (anggota dewan) paham,” katanya

Politisi PDIP ini tak mempermasalahkan jika reses yang dilakukan diawasi Bawaslu. Asalkan, pengawasan yang dilakukan juga sesuai dengan koridor aturan yang ada.[arf/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news