DPRD Surabaya menilai wajar jika selama reses pada masa kampanye Pemilu 2019 yang dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019, dipantau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.
- Margarito Kamis Tidak Yakin Uji Materi Presidential Threshold Diterima MK
- Masa Jabatan Presiden Dua Periode, Arief Poyuono: Mas Amien Rais Copy Paste Dari Amerika Serikat
- Kepala BIN Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat: Jabatan Presiden Bukan Diwariskan
Kami diminta turun ke daerah pemilihan untuk menjaring aspirasi masyarakat, dan berupaya mewujudkan (aspirasi) di tahun anggaran,†kata Herlina kepada Kantor Berita , Senin (15/10).
Politisi Partai Demokrat ini mengaku, pada pemilu sebelumnya mempunyai pengalaman pelaksanaan reses berbarengan dengan masa kampanye.
Saat itu kami didampingi Panwas dan dinilai kegiatan itu kampanye atau tidak,†tuturnya.
Kegiatan reses anggota DPRD menggunakan dana APBD. Sementara kegiatan kampanye melarang penggunaan dana APBD.
Makanya kami juga tak ingin melanggar aturan,†jelas Herlina.
Anggota DPRD lainnya, Agustin Poliana mengatakan, sepanjang kegiatan reses tak ada ajakan tak masalah. Menurutnya, anggota dewan memiliki konstituen yang memerlukan sosialisasi program yang dilaksanakan.
Saya pikir semua (anggota dewan) paham,†katanya
Politisi PDIP ini tak mempermasalahkan jika reses yang dilakukan diawasi Bawaslu. Asalkan, pengawasan yang dilakukan juga sesuai dengan koridor aturan yang ada.[arf/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Survei LSN: Elektabilitas Prabowo-Gibran 49,5 Persen, Anies-Muhaimin 24,3, Ganjar-Mahfud 20,5
- Demokrat Ungkap Upaya Pembegalan Jilid II Oleh KSP Moeldoko
- Kudeta Demokrat, Istana Perlu Jelaskan Pak Moeldoko 'Main Sendiri' Atau 'Direstui'