Kantor Bupati Pendopo Panji Kabupaten Malang menjadi sasaran aksi demo puluhan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum yang mempersoalkan pengelolahan dana desa yang diduga diselewengkan, Rabu (6/11).
- Beredar Video Mobil Dinas Pakai Plat Nomor Mati Pajak di Madiun
- Masyarakat Resah, DPRD Gresik Minta Petrokimia Evaluasi Dampak Polusi Perusahaannya
- Pemkot Surabaya Tetapkan 16 Titik Jadi Pusat Keramaian Tahun Baru di Kota Pahlawan
"Masalah utama ini anggaran dana desa. Kedatangan kami agar masalah ini cepat diselesaikan," ujar Imam dikutip Kantor Berita
Penyelewengan dana desa yang disoal warga yaitu pada periode tahun 2017-2018 di bawah kepemimpinan Kepala Desa Banjarsari, Siti Muawanah. Sejak bulan Mei lalu, warga juga sudah mengadukan hal tersebut ke Polres Malang.
Masih di tempat yang sama, salah satu warga yang ikut aksi demo, Arif Samsudi mengungkapkan, bahwa warga melakukan aksi turun ke jalan saat ini lantaran dinilai perkara dana desa yang diselewengkan terlalu berlarut-larut.
"Kami memohon bupati dan kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini," katanya.
Menurut informasi, lanjut Arif, info yang didapatnya dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 330 juta dalam pengelolaan dana desa 2017-2018. Arif pun menuntut agar pemerintah daerah bisa mencarikan solusi terkait persoalan tersebut.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menjelaskan, ini bukan pertama kalinya warga Banjarsari mempersoalkan pengelolaan dana desa.
"Terhitung sudah tiga kali, warga melayangkan komplain ke inspektorat. Namun kita tidak bertemu karena ada pekerjaan yang tidak bisa kami tinggalkan dan tidak bisa diwakilkan," ujar Tridiyah.
Sebagai pengawas internal pemerintah, Tridiyah mengaku sudah menindaklanjuti komplain warga tersebut. Dalam perkara ini, inspektorat berpegang pada undang-undang sistem administrasi negara nomor 30 tahun 2016.
"Secara umum hasilnya sudah selesai. Kami sudah melakukan audit. Dalam undang-undang memang harus dikembalikan waktunya 10 hari sampai 60 hari, tapi itu bukan upaya melindungi," ungkap wanita berkacamata ini.
Lebih jauh, Tridiyah menjelaskan, Kepala Desa Banjarsari telah mengembalikan temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa 2017-2018 sebesar Rp 330 juta pada Oktober lalu. Dia juga menerangkan bahwa sudah ada sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala desa.[azm/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Takut Salah Sasaran Operasi Militer, Warga Ilaga Papua Dikabarkan Mengungsi Ke Pedalaman
- Didukung Bank Jatim, Pemkab Lamongan Siap Wujudkan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
- Dies Natalis ITS ke-63, Pemkot bersama DWP dan IKA ITS Jatim Gelar Khitan Massal