Sebanyak enam anggota DPRD Surabaya yang disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang melalui program Jasmas, disebut telah bertemu dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong.
- Sidang Gugatan Lima PDK Kosgoro Kabupaten Kota Ditunda, Dev Laksono Dinilai Langgar AD/ART
- Firli Bahuri: KPK Terus Galakkan Pencegahan Korupsi di Bidang Politik
- DPRD Jatim Minta Verifikasi Ulang Seluruh Tenaga Medik
Keenam anggota DPRD Surabaya itu bertemu dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong. Terdakwa sendiri telah menjanjikan pemberian fee sebesar 15 persen ke masing masing oknum anggota DPRD Kota Surabaya. Fee tersebut disesuaikan dari nilai barang yang disetujui oleh Pemkot Surabaya dalam bentuk hibah.
"Bahwa pertemuan tersebut disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crime, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah," jelas JPU M Fadhil di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3).
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.
Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan keenam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).
Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018.
Terdakwa melalui ketua tim penasehat hukumnya yakni Hermawan Benhard Manurung mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim Akan Gugat SK Pengangkatan Direksi, Ini Penyebabnya
- Jero Wacik Bebas dari Lapas Sukamiskin
- IPW Dukung Langkah Kapolri Audit Semua SP3 Kasus di Bareskrim Polri