Dana program padat karya di desa Klanting senilai Rp 258 juta, nyantol di Dinas Tenaga kerja dan tranmigrasi.
- Gandeng Kemenag Kota Surabaya, Dispendik Surabaya Mulai Tahapan Jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci
- Hadapi Omicron, Ratusan Polisi di Jombang Disuntik Vaksin Booster
- Kecanduan Lem dan Positif Napza, Satpol PP Surabaya Bantu Rehab ke RSJ Menur
Tragisnya, dana untuk pemberdayaan masyarakat terkuak setelah adanya warga setempat melapor ke inspektorat.
Dari data yang dihimpun, dana untuk pemberdayaan masyarakat dengan kegiatan mengerahkan warga, untuk membersihkan lingkungan, ternyata tidak diberikan ke warga, tapi diduga 'dikantongi' oleh disnaker.
Bukti dari dugaan tersebut, bisa dilihat dari pengembalian dana ke pemkab.
"Warga yang kerja bakti, tidak dibayar sama sekali," katanya warga yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (21/1).
Dengan mengembalikan dana tersebut, ada indikasi korupsi dana padat karya.
"Pengembalian dana tidak bisa menghapus korupsi tersebut," tegasnya.
"Besarnya dana padat karya tergantung dari pengajuan desa ke disnaker," terangnya.
Dia meminta, Polres atau kejaksaan harus mengusut dugaan dana korupsi padat karya.
"Karena dana dikembalikan setelah warga protes, karena tidak dibayar," terangnya.
Sedangkan Mantan Kepala Dinas Tenaga kerja dan Tranmigrasi, Drs Suharwoko, mengaku tidak tahu menahu tentang dana padat karya yang bermasalah.
"Tanyakan saja ke Inspektorat, karena sudah dilimpahkan ke inspektorat," dalihnya.
Sementara Kepala Inspektorat lumajang, Ir Sunardi, belum bisa dikonfirmasi karena rapat. (pri)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pilkades Serentak Di Bondowoso Akan Digelar 20 Oktober, Ini Penjelasan Bupati Salwa
- Cari Wirausahawan Muda Jatim, Wagub Emil Promosikan Perwira di Bakorwil Bojonegoro
- Wali Kota Eri Bagikan Tips Pintar Bersosial Media untuk Pemuda Surabaya