Dana Saksi Dibiayai APBN Masih Dicarikan Dasar Hukumnya

Pemerintah masih mempertanyakan perihal payung hukum tentang dana saksi Pemilu dibiayai APBN. Sementara Bawaslu menolak mengelola uang tersebut karena tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.


Aziz menambahkan saat ini pihaknya masih berupaya mencarikan dasar hukum penggelontoran dana saksi. Fraksi-fraksi di DPR pun ditekankannya tengah melakukan lobi-lobi di antara mereka untuk senada dalam mendorong dana saksi masuk APBN.

"Nanti diputusnya itu kalau tidak ada halangan sekitar tanggal 25 atau 26 (Oktober), hari Kamis, untuk putus di tingkat rapat kerja," pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news