Pemerintah masih mempertanyakan perihal payung hukum tentang dana saksi Pemilu dibiayai APBN. Sementara Bawaslu menolak mengelola uang tersebut karena tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
- Ada Perayaan Ulang Tahundi Paripurna, Puan Maharani Dilaporkan ke MKD
- Pemprov Diminta Mitigasi Untuk Cegah Lonjakan DBD Di Jatim
- Usai Dilantik Jadi ASN, Terbukti KPK Makin Kuat Dengan Menahan Tersangka Anja Runtuwene
Baca Juga
Aziz menambahkan saat ini pihaknya masih berupaya mencarikan dasar hukum penggelontoran dana saksi. Fraksi-fraksi di DPR pun ditekankannya tengah melakukan lobi-lobi di antara mereka untuk senada dalam mendorong dana saksi masuk APBN.
"Nanti diputusnya itu kalau tidak ada halangan sekitar tanggal 25 atau 26 (Oktober), hari Kamis, untuk putus di tingkat rapat kerja," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Jatim Minta Aparat Hukum Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba
- Wakil Ketua DPRD Jawa Timur bersama Ketua Komisi Kejaksaan RI Sinergitas Fungsi Pengawasan
- Presiden Jokowi Keluhkan Maraknya Penipuan dan Tindak Pidana Keuangan Digital yang Dialami Masyarakat Kecil
Baca Juga