Tak hanya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil.
- Terima Aliran Dana Korupsi Timah, JPU Bakal Hadirkan Artis Sandra Dewi di Persidangan
- Warga Griyo Pabean I Kaget, Rumahnya yang Bersertipikat dan Dihuni Selama 26 Tahun Mendadak jadi Obyek Sengketa
- Kasus Gus Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang
"Klien kami adalah tulang punggung, tidak akan melarikan diri," jelas Hasonangan Hutabarat, kuasa hukum dari terdakwa Darmawan dikutip Kantor Berita , Selasa (5/11).
Hasonangan menambahkan selain sebagai pencari nafkah dikeluarganya, Darmawan merupakan sosok pria yang cukup bertanggung jawab terutama aaat menghadapi kasus ini.
"Dia secara gentle menghadapi pemanggilan jaksa, tidak ada berpikiran mangkir atau melarikan diri," tambahnya.
Karena dianggap memiliki kepribadian yang tulus bahkan bertanggung jawab bagi keluarganya, maka lanjut Hasonangan, istrinya pun memilih pasang badan sebagai penjamin agar Darmawan dapat menjadi tahanan luar.
"Jaminan semantara ini dari istri terdakwa," pungkasnya
Seperti diberitakan dalam sidang perdana kedua terdakwa jasmas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak dianggap merugikan negara hingga milyaran rupiah, dengan rincian untuk Darmawan sebesar Rp 1.211.480.130,74 sedangkan Sugito sebesar Rp 1.137.443.886,24.
Dalam kasus ini sudah tak hanya mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan maupun mantan anggota DPRD Surabaya Sugito yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Namun masih ada empat tersangka lainnya antara lain anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta tiga mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Komisi Yudisial Pantau Sidang Kasus Dugaan Suap Hakim Itong Isnaini Dkk
- Hendak Adzan Subuh, Lelaki Paruh Baya di Sumenep Dianiaya Ta'mir Masjid
- Terungkap Rp27 M di Persidangan, Kejagung Didesak Tetapkan Dito Ariotedjo Tersangka