Data Kualitatif Saja Tidak Akan Membuat Prabowo-Sandi Menang

Materi gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK), akan sulit menang karena hanya berkutat pada perspektif data-data kualitatif.


Sebagai contoh kata dia, klaim kemenangan 52 persen dalam petitum yang telah dibacakan saat sidang pendahuluan, Jumat (14/6) lalu.

"52 (persen) itu dari mana, yang 62 (persen) itu darimana, mana yang dicurangi gitu? ya TPS mana? Itu kan harus sampai begitu, TPS mana? di kabupaten mana? di kecamatan mana? di desa mana? mana yang dimanipulasi? kalau ini kan enggak," paparnya.

"Jadi banyaknya memang kualitatif. Kualitatif itu ya sudah diukurnya gitu ya, karena kadang-kadang juga asumsi bahwa ada kecurangan," lanjutnya.

Ia ragu Tim Hukum Prabowo-Sandi bisa membuktikan kecurangan hasil Pilpres 2019.

"Iya saya kira agak susah, cuma kan mungkin kalau bisa dalam konteks kritik hukum positif, kritik terhadap peraturan hukum, sementara kan yang diperlukan dalam berperkara ke MK itu kan perselisihan hasil pemilu. Dan itu kan yang dicurangi mana? di TPS mana? lalu berapa di TPS ini?" Katanya.

Kemudian tuntutan pemilihan ulang dan paslon Jokowi-Maruf didiskualifikasi. Jika hanya dilatari data-data kualitatif, menurut dia, akan sulit dipenuhi.

"Kalau ini agak susah juga, iya agak susah menang, kedua juga saya kira sudah dalam konteks misalnya kalau mau pemilihan ulang juga di TPS mana? itu juga kan nggak bisa (dibuktikan)," terangnya.

Maksud dia, Tim Hukum Prabowo-Sandi semestinya lebih fokus pembuktian kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dengan data-data kuantitatif.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news