Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 belum usai sebetulnya, masih ada gugatan konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pihak peserta dengan nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto-Sadiaga Uno.
- Ini Peran Lima Lembaga Negara Yang Digandeng BKN Untuk Asesmen TWK Pegawai KPK
- PKB Suarakan Poros Harapan Baru Di Pilpres 2024
- PDIP Serius Sebut AHY sebagai Bakal Cawapres Ganjar, Bukan untuk Merusak Koalisi Anies
"Sekali lagi, Pak Jokowi dan Pak Prabowo bertindaklah benar. Dalam situasi ini, perhatian utama perlu diberikan pada upaya menurunkan tensi politik darah tinggi di akar rumput. Membubarkan koalisi lebih cepat adalah resep yang patut dicoba. Gugatan di MK tak perlu peran partai,†tegas Rachland, Minggu (9/6).
Menurut Rachland tindakan yang benar tersebut adalah membubarkan koalisi di kedua kubu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Said Didu: IKN Baru Lahir Bukan untuk Kemaslahatan
- Kemenkeu Sudah Cairkan Anggaran Sebesar Rp26,7 Triliun untuk Bangun IKN di 2023
- Sandiaga Uno: Saya Masih Kader Gerindra dan Patuh Keputusan Partai