Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD soal Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memidanakan aktivis Eggy Sudjana dan mantan pimpinan DPR Zaenal Maarif disanggah keras oleh politisi Demokrat, Rachland Nashidik.
- Ketum PDIP Harus Trah Soekarno
- NCW Minta Usut Kasus Dugaan Korupsi Prabowo
- Menjawab Pernyataan Menag Yaqut, Sekjen NU: Kemenag Adalah Hadiah Negara untuk Semua Agama
"Pak Mahfud, mohon tambahkan Pak SBY mengadukan sendiri kasusnya ke polisi. Menggunakan haknya sebagai warga negara yang keluarganya difitnah," kata Rachland, Senin (4/3).
Bahkan, kata Rachland, SBY saat itu bukan sebagai seorang Presiden yang memerintahkan aparat mengkriminal Eggy Sudjana karena kritik politik.
"Beliau tidak menggunakan kuasanya sebagai Presiden memerintahkan polisi untuk memidanakan kritik politik," tegas Rachland.
Sebelumnya, Mahfud berbicara soal pidana Eggy Sudjana dan mantan pimpinan DPR Zaenal Maarif. Komentar Mahfud ini menjawab pertanyaan warganet terkait implementasi UU ITE yang saat ini kerap dijadikan alat oleh rezim.
"Presiden SBY dan istana pernah mengadukan aktivis Eggy Sudjana dan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif ke polisi karena merasa difitnah. keduanya dihukum oleh pengadilan," kata Mahfud. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tindak Lanjuti Instruksi Zulhas, PAN Jatim Bagikan 1000 Paket Sembako
- Pemerintah Diminta Waspadai Gelombang PHK Massal Terkait Ancaman Resesi Global
- Presiden Prabowo dan DPR Diminta Batalkan PPN 12 Persen