Materi gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) yang fokus pada data kualitatif, dinilai sudah tepat.
- Jokowi Teken Perpres Terkait Tugas Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi
- Ikut Campur Proyek IKN, Tim Khusus Arab Saudi akan Kunjungi Indonesia Sebelum Ramadhan
- Tangkap Tangan Rektor Unila, Ketua KPK: Praktik Korupsi di Dunia Pendidikan Memberikan Catatan Buruk
"Dengan argumentasi-argumentasi kualitatif itu kan tidak kemudian membuat Mahkamah Konstitusi tidak menjadi mahkamah kalkulator," ucap Arif Susanto dilansir Kantor Berita RMOL, Senin (17/6).
Menurutnya, perkara pada perselisihan hasil pemilu di MK bukan hanya mempermasalahkan jumlah suara, melainkan kepada proses pilpres itu sendiri.
"Jadi yang dimaksud pemilu yang bebas dan berkeadilan adalah free and fair itu terkait bukan hanya pada hasilnya, tapi terutama kepada prosesnya lebih kedata-data kualitatif," katanya.
Arif menekankan, data kualitatif memang lebih banyak dibutuhkan jika proses pilpres yang dipermasalahkan, dibanding hanya kepada hasil pilpres.
"Proses itu lah yang lebih banyak membicarakan data-data kualitatif lebih dibandingkan data kuantitatif," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Maidi Masih Bimbang Tentukan Calon Wakil Walikota Madiun di Pilkada 2024
- Rekor 2 Tahun LHP Terjelek, DPRD Jember Akan Ajukan Audit Investigatif Ke BPK
- Pencopotan Ubedillah Oleh Rektor UNJ Adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi