Dewan Pers mengimbau kalangan pers untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan pemberitaan terkait konflik Palestina dan Israel, terutama terkait pemberian label "teroris" untuk kelompok Hamas yang dinilainya tidak tepat.
- ARI-BP Beberkan Dukungan Masyarakat Indonesia di Konferensi Istanbul Soal Gaza
- Memindahkan Warga Gaza ke Indonesia Tidak Mudah
- Umat Islam Diimbau Taati Seruan Ulama soal Palestina
Melalui siaran pers No. 22/SP/DP/X/2023 yang dirilis pada Sabtu (14/10), Dewan Pers menyatakan persoalan mengenai Palestina memiliki sensitivitas dan mendapat perhatian luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Sehingga pemberitaan harus berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan Kode Etik Jurnalistik.
Di samping itu, pers Indonesia sebagai bagian komponen bangsa juga memiliki kewajiban moral menegakkan prinsip yang ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam hal ini, Dewan Pers mengingatkan agar pers Indonesia memahami sikap resmi pemerintah Indonesia yang mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka dan berdaulat.
"Hindari penyematan atribusi yang terkesan sebagai pelabelan negatif atau stigmatisasi terhadap kelompok tertentu, terutama di kalangan kelompok masyarakat Palestina. Misalnya label kelompok teroris, itu jelas tidak tepat," jelas Dewan Pers.
Dewan Pers memperingatkan agar kalangan pers tidak tergesa-gesa dan mengabaikan akurasi dalam menyiarkan berita, khususnya yang bersumber dari media asing. Ini perlu dilakukan demi menghindari pencampuradukan fakta dan opini.
"Sikap ini sangat perlu diterapkan agar pers Indonesia tidak termakan propaganda Israel dan media-media afiliasi/pendukungnya yang cenderung mencampuradukkan fakta dan opini, termasuk hoaks, yang menghakimi," tegas Dewan Pers.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- ARI-BP Beberkan Dukungan Masyarakat Indonesia di Konferensi Istanbul Soal Gaza
- Kejagung Sebut Direktur Jak TV Terima Suap, Ini Respon Dewan Pers
- Memindahkan Warga Gaza ke Indonesia Tidak Mudah