Dewan Semprit Eksekutif- Bulan Ini Status Beran Harus Rampung

Sesuai janjinya, melalui Komisi I DPRD Ngawi memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Pemdes terkait nasib status Desa Beran. Dalam rapat hearing tersebut legislatif meminta DPMD Ngawi bekerja memastikan status Desa Beran, Kecamatan Ngawi Kota.


"Jangan sampai status Beran ini terkatung-katung untung saja APBDesnya masih jalan termasuk perangkat desanya," terang Amin Soenarto Ketua Komisi I DPRD Ngawi, Selasa, (07/01).

Bahkan diakui Amin, selama satu bulan awal 2020 ini permasalahan Beran harus selesai dengan menyarankan konsultasi ke Gubernur Jawa Timur. Dengan demikian masyarakat Beran secepatnya akan mendapat kepastian mengenai administrasi wilayahnya apakah tetap menjadi kelurahan atau dikembalikan lagi seperti semula yakni desa.

Ditambahkan, mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang peralihan status Beran menjadi kelurahan yang sudah terlanjur di teken antara DPRD Ngawi plus eksekutif pada tahun 2016 lalu bisa dicabut. Menyusul belum diundangkan peraturan itu.

Ketika ditanya keseriusan eksekutif, Amin tidak menampik jika DPMD Ngawi beberapa waktu sebelumnya sudah konsultasi satu meja dengan Gubernur Jawa Timur. Hanya saja disarankan oleh Soekarwo Gubernur Jawa Timur waktu itu untuk melampirkan gambar peta dari Badan Informatika Geoparsial (BIG).

"Tahun lalu kata DPMD sudah konsultasi dengan gubernur dan diharuskan melampirkan gambar peta BIG. Karena biayanya mahal karena itu foto udara akhirnya tidak jadi," beber Amin.

Kemudian sebelumnya ada pihak yang menyebut peralihan Beran dari desa menjadi kelurahan bentuk satu kemunduran. Seperti yang disampaikan Triyono menjelaskan, memang peralihan status desa menjadi kelurahan dengan harapan bisa memberikan service pelayanan maksimal kepada masyarakatnya.

Tetapi jika dikaji ulang sesuai empowerment atau pemberdayaan terhadap kekayaan, histori, dan asal muasal wilayah maka sebagai bentuk kemunduran bilamana desa diubah menjadi kelurahan ditambah apabila tujuan akhir suatu pembangunan. Kata Triono, tentunya masyarakat desa harus di review kembali untuk mengingatkan pada nilai hakiki terbitnya Undang-Undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa.

Menurut saya dengan terbitnya undang-undang tentang desa memberikan dampak luar biasa terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Sebaliknya jika desa berembrio menjadi kelurahan maka sebuah kemunduran besar," ungkap Triyono.[dik/bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news