Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
- Pria California Sembunyikan Kematian Ibu Selama 30 Tahun, Ternyata Alasannya Ini
- Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Tersangka Korupsi ADD
- Firli Bahuri Serahkan Dua Surat Penting ke Kapolda Metro Jaya
"Saya, bismillahirahmanirahiim, siap menjalani takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir," kata Politikus PKB itu dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Kepada awak media, Imam menyebut nama Allah SWT dan Muhammad SAW. Menurutnya, Tuhan pasti menentukan takdir yang tidak pernah salah.
"Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," kata Imam.
Imam bungkam saat ditanya awak media terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang totalnya Rp 26,5 miliar seperti yang disampaikan KPK.
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam melalui Ulum diduga telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Jadi totalnya, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Uang tersebut merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora dan jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Selain itu, Imam diduga menerima penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak Iain yang terkait.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Enggan Jadi PSK, Si Janda Jual Anak Kandungnya ke Pria Mesum
- KPK Minta Wahyu Setiawan Kooperatif Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
- Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Langsung Diperiksa