Sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan gugatan perdata terhadap PT Maspion atas obyek sengketa tanah di Jalan Pemuda 17, Surabaya, ternyata PT Maspion pernah men PTUN kan Pemkot Surabaya terkait surat peringatan. Sayangnya langkah yang dilakukan PT Maspion itu kandas.
- Kreditor PT Lelewatu Sumba Archipelago Kecewa pada Hakim yang Diduga Langgar Kode Etik
- Ternyata, Kasus Mayor Paspampres Bukan Pemerkosaan Tapi Suka Sama Suka
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Divonis 1,5 Tahun Penjara
Seperti diketahui tanah di Jalan Pemuda 17, Surabaya jadi obyek sengketa antara pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dan PT Maspion. Keduanya saling memperebutkan tanah seluas 2143 m2.
Tak hanya gugatan di PTUN Surabaya yang dimenangkan Pemkot Surabaya.
Namun meski menang, kali ini Pemkot Surabaya juga balik melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan itu berawal saat Pemkot Surabaya yang memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 2/Kel. Embong Kaliasin melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan PT Maspion.
Sayangnya PT Maspion tidak memanfaatkan tanah tersebut padahal sudah mengantongi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 612/Kel. Embong Kaliasin sehingga Pemkot Surabaya meminta kembali tanah itu untuk digunakan sebagai fasilitas umum (fasum).[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mediasi Damai Tak Tercapai, Sidang Praperadilan Kapolres Jember Mulai Digelar
- Nurdin Abdullah Dinilai Mencoreng Nama Baik Bugis-Makassar
- Jaksa Merasa Tidak Perlu Tanggapi Eksepsi Istri Sambo Terkait Peristiwa Magelang