Di Raperda Baru- Komisaris Dan Direksi BUMD Banten Diuji Lewat Dewan

RMOLBanten. Pengisian jabatan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemprov Banten wajib dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan yang melibatkan dewan.


Hal itu perlu dilakukan agar BUMD diisi oleh individu kompeten dan kinerjnya tidak sememprihatinkan saat ini.Demikian terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan atas lima rancangan peraturan daerah (raperda) DPRD Provinsi Banten di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (11/7).

Ketua Komisi II DPRD Banten Iskandar mengatakan, sejak 2003-2016 Banten memiliki tiga BUMD yaitu PT Banten Global Development (BGD), PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten.

Dilihat dari sudut pandang kontribusi terhadap pendapatan daerah, ketiga BUMD tersebut secara umum dapat dikatakan memiliki kinerja yang relatif rendah.

Hal ini terlihat masih relatif lemahnya kontribusi deviden yang dapat diberikan oleh BUMD terhadap peningkatan potensi penerimaan daerah di Provinsi Banten,” ujarnya.

Iskandar menjelaskan, lemahnya kinerja perusahaan dan catatan hukum yang relatif kurang baik tersebut dapat diduga terkait dengan proses penunjukan direksi dan komisaris di lingkungan BUMD Provinsi Banten yang kurang transparan.

Ada tiga keinginan Komisi III yang menjadi poin penting dalam raperda. BUMD di Provinsi Banten dalam menentukan komisaris dan direksi berjalan adil dan dengan rekam jejak yang jelas sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan adanya panitia seleksi.

BUMD di Banten dalam menentukan komisaris dan direksi tidak ditentukan secara sepihak oleh eksekutif, tetapi melibatkan legislatif melalui fit and propert test atau uji kelayakan.

Kami ingin BUMD di Banten sehat dan berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, pemprov tidak bisa mengandalkan dari pajak daerah maupun dana perimbangan. Oleh sebab itu, proses pengisian jabatan di lingkungan BUMD Provinsi Banten perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius,” terangnya.

Dirinya meyakini dengan pelaksanaan poin-poin tersebut, kurangnya profesionalitas pengelolaan BUMD yang menjadi akar permasalahan dari lemahnya kinerja dan terbelitnya beberapa direksi dalam jerat hukum bisa teratasi. Pengisian DUMD juga bisa lebih transparan dan sesuai dengan asas-asas tata kelola perusahaan modern.

Hal ini penting agar BUMD dapat dijalankan secara lebih profesional sehingga terjadi peningkatan kinerja. Optimalisasi kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah, serta meminimalisasi terjadinya permasalahan hukum yang melibatkan BUMD,” ungkapnya. [dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news