Satpol PP Pemkab Jember akan terus berpatroli ke tempat-tempat hiburan umum selama bulan Ramadan 2024.
- Bangkrut Usai Gelar Pesta Pernikahan, Warga Sumenep Tertipu Dukun Pesugihan Pepaya
- Bersama Kemenag dan Pengadilan Agama, Pemkot Luncurkan Aplikasi Lontong Kupang, ACO-ERI, dan Sidak Pasukan
- Bayi Usia Tiga Bulan Ditinggalkan Orang Misterius di Teras Rumah Warga Jember
Hal ini untuk memastikan tempat hiburan seperti karaoke, pub, diskotek, dan rumah biliar, tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah.
"Larangan beroperasi ini, berdasarkan Surat Edaran Bupati Jember No. 400/096/35.09.1.23/2024 tentang Imbauan Kegiatan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M," ucap Kepala Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (13/3).
Dijelaskan Bambang, pihaknya sudah memerintahkan anggotanya, untuk terus berpatroli ke tempat-tempat hiburan karaoke di seputar kota Jember, selama bulan Ramadhan, sejak Selasa (12/3).
Surat edaran ini sudah dilaksanakan dengan baik dan tidak ada yang melanggar.
Patroli rutin selama Ramadan ini digelar pada malam hari setelah sholat tarawih, mulai pukul 20.50 WIB.
Dari laporan pantauan petugas, sejumlah tempat hiburan karaoke di seputar kota Jember terpantau tutup.
"Diantara lokasi yang disasar adalah Happy Puppy di Jalan Gajah Mada, Golden Voice di Jalan Hayam Wuruk, Hexo di Jalan Kaliurang, dan Star di Perumahan The Argopuro," jelas dia.
Dia menegaskan, bahwa para pengelola hiburan malam sudah mematuhi sebagaimana surat edaran bupati.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan patroli rutin keliling ke sejumlah tempat hiburan di kota yang dikenal sebagai kota santri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jelang Bulan Suci Ramadhan, Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Madiun Wajib Tutup
- Marakkan Bulan Ramadhan, Pemkot Mojokerto Gelar Lomba Patrol
- Jelang Ramadhan, GGN Jatim Ajak Warga Mojokerto Doa Bersama