Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat Romahurmuziy atau Romi.
- KPK Sudah Proses Hukum 12 LHA PPATK Transaksi Mencurigakan, Mayoritas Pegawai Kemenkeu
- Firli Bahuri Ungkap Fenomena Meningkatnya Kasus Korupsi Pasca Reformasi
- Berkas Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap, Polda Jatim Limpahkan Lima Tersangka ke Kejaksaan
Saat bersaksi di depan majelis hakim, Margarito menyinggung soal adanya permainan politik yang tengah dilakukan komisioner KPK periode 2015-2019. Permainan politik yang dimaksud adalah mundurnya dua komisoner KPK, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang yang kemudian batal dilakukan.
Terlebih surat pengunduran diri tersebut ditujukan kepada presiden, padahal komisioner KPK bukanlah mandataris dari presiden.
"Saya pikir kejadian kemarin itu hanya games-games politik. Sebab kalau berhenti status, berhenti juga kewenangannya. Dan kita tahu komisioner KPK bukan mandataris presiden, jadi tidak ada pengembalian mandat,†kata Margarito saat bersaksi dalam sidang terdakwa Romahurmuziy, Rabu (18/12).
Ia berpandangan, hal itu sengaja dilakukan pimpinan KPK berkenaan dengan UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan UU baru, para penyidik kebingungan terkait kordinasi mereka dengan komisioner KPK atau dengan Kejaksaan.
"Soal hukum yang muncul, dengan siapa mereka berkordinasi. Dengan pimpinan KPK atau dengan jaksa? Tanggung jawab mereka kan hierarki, penuntutan di Jaksa Agung. Dan itu penuntukan mesti berkordinasi dengan hierarki. Ini soal UU yang muncul sekarang,†tandasnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Begini Kronologi Tangkap Tangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dkk
- Makelar Kasus Zarof Ricar dan Ketua MA Sunarto, Diduga Turut Atur PK Mardani Maming
- Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terlibat Tiga Kasus Tindak Pidana Korupsi