Didakwa Korupsi Jasmas- Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi

Usai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, ketiga terdakwa dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 untuk program Jasmas yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati akhirnya mengajukan Eksepsi atau nota keberatan.


Pasalnya, Ketua Majelis Hakim, Hisbullah Idris meminta penasehat hukum ketiga terdakwa jasmas itu langsung menanggapi usai JPU M. Fadhil membacakan setiap dakwaan yang dimulai dari Terdakwa Syaiful Aidy.

"Iya yang mulia, ada," jelas Jaya Atmaja, Penasehat Hukum ketiga terdakwa dikutip Kantor Berita di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/12) malam.

Hal yang sama juga dikatakan Jaya Atmaja menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim usai JPU membacakan dakwaan atas terdakwa Dini Rijanti.

"Ya untuk terdakwa Dini Rijanti, sama ya," kata Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris kepada penasehat hukum ketiga terdakwa yang langsung dijawab. "Ya, sama yang mulia," jawab Jaya Atmaja.

Tak jauh beda, usai JPU M. Fadhil membacakan surat dakwaan terhadap Ratih Retnowati.

"Ada eksepsi juga ya," tanya Hisbullah yang seketika dijawab. "Sama," ujar Jaya Atmaja.

Setelah itu Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris pun memberikan waktu sepekan agar penasehat hukum ketiga terdakwa menyiapkan nota keberatannya.

"Kita berikan waktu satu minggu ya. Saudara sudah siap materinya. Kita kembali pada hari selasa tanggal 17 Desember mendatang," pungkas Hisbullah lantas mengetukkan palunya sebanyak tiga kali bertanda sidang telah berakhir.

Dalam kasus ini ketiganya didakwa telah melanggar pasal berlapis yang tertuang dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

Dalam dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

Dalam kasus ini tercatat sudah ada tujuh orang yang dianggap bertanggung jawab.

Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Sedangkan satu orang dari pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara saat ini masih menunggu kasasi yang dilayangkan Kejari Tanjung Perak.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news