Didakwa Pencabulan- Begini Eksepsi Penasehat Hukum Kepala SMP Labschool

Mantan Kepala SMP Labschool Unesa, Ali Shodiqin mengajukan eksepsi atas kasus pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap anak didiknya sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan A Arianto yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.


"Yang mulia, kami ajukan eksepsi atas dasar dakwaan yang campur aduk dan tidak memenuhi syarat. Kedua dugaan perbuatan terdakwa terdapat ketidak konsistenan," ujar Agus Budi Utomo dikutip Kantor Berita saat membacakan eksepsinya diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/12).

Selain itu, surat dakwaan yang dibebankan pada terdakwa dinilainya kabur dan tidak dapat diterima olehnya. JPU juga dinilai memaksakan materiil dakwaan.

"Berdasar uraian diatas, Kami mohon majelis hakim menerima keberatan eksepsi penasehat hukum, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidaknya tidak dapat diterima, menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut , memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa. Atau apabila majelis hakim ada pendapat lain mohon putusan seadil adilnya," terang Agus Budi Utomo diakhir pembacaan eksepsinya.

Atas eksepsi tersebut, JPU Novan mengaku akan mengajukan tanggapan yang akan dibacakan Senin (23/12).

"Mohon izin kami perlu melakukan pengkajian dan pelajari dulu eksepsinya majelis hakim," kata Novan.

"Baik kami beri waktu dua pekan. Dilanjutkan Senin (23/12)," pungkas hakim R Anton Widyopriyono menutup persidangan.

Diketahui, dalam persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto mengajukan tiga dakwaan terhadap terdakwa yang bersifat kumulatif. Diantaranya, pasal 80 jo Pasal 76 C UU dan pasal 82 jo pasal 76 E tentang perlindungan terhadap anak. Selain itu juga melanggar pasal 28 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus pelecehan seksual itu terungkap  saat 21 siswa dilakukan tes psikologi dan hasilnya, beberapa anak menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa.

Dari 5 korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan 4 lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.

Saat melakukan pelecehan seksual tersebut, jaksa menyebut terdakwa mengancam korban akan tidak dinaikan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak menuruti kemauan terdakwa. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news