Diduga Peras Tersangka Ratusan Juta- Dua Oknum Penyidik Polda Jatim di Adukan ke Propam

.Diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua dari tersangka pelanggaran UU ITE sebesar Rp 500 juta, Dua oknum penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim diadukan ke Subdit Provos dan Pengamanan (Propam), Selasa (5/11)


"Yang kami adukan adalah dua orang penyidik berinisial A dan K,"kata Yuyun Pramesti dikutip Kantor Berita pada wartawan di Polda Jatim.

Diungkapkan Yuyun, Dugaan pemerasan tersebut terjadi disaat  proses pemeriksaan terhadap para tersangka. Beberapa pelaku sempat dimintai uang dengan jumlah yang fantastis yakni mencapai ratusan juta rupiah.

"Jadi semacam uang damai, pada saat itu ada yang berkisar 400 sampai 500  juta. Itu pernyataan orang-orang yang berdialog dengan penyidik saat itu,"ungkapnya.

Yuyun menambahkan upaya pemerasan tersebut terjadi di ruangan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, kliennya mengaku tak membayar permintaan tersebut karena tak memiliki uang.

"Pengakuan dari orang tua, mereka di ruang subdit V Cyber Polda Jatim. Tidak ada (yang membayar) karena memang terus terang mereka tidak mampu untuk itu,"sambungnya.

Selain itu, masih kata Yuyun, Pihaknya menemukan dugaan kesalahan prosedur saat proses penyidikan, mulai dari penangkapan, pemeriksaan hingga penahanan.

"Salah satu  contohnya, sejak awal mereka tidak pernah ditawarkan untuk mendapat pendampingan dari seorang penasihat hukum,"katanya.

Sementara pada temuan keduanya adalah terkait jeratan pasal 27 ayat (3) UU ITE, dimana disebutkan mewajibkan adanya pelaporan atau orang yang merasa dirugikan.

"Jadi sifatnya delik aduan. Tapi dalam perkara ini, sesuai dengan surat penahanan dan yang lain, LP-nya itu bersifat LP tipe A, ini temuan Polisi. Itu sangat tidak berkesesuaian sekali,"jelasnya.

Untuk itu, Yuyun yang mewakili empat tersangka yakni Michael Chandra, Max Vissel Tedjakusuma, Kenno Kent, dan Hansei Buddie Soepriyanto meminta kepada Bid Propam melakukan penindakan terhadap anggota penyidik yang bekerja tidak sesuai prosedur tersebut, bahkan meminta ada sanksi yang dijatuhkan.

Yuyun juga menuturkan, dari 9 orang yang diduga terjerat kasus UU ITE, dimana melakukan transaksi fiktif untuk mengeruk keuntungan cashback dari Tokopedia, dua orang dibebaskan.

"Yang lain jadi tersangka, dalam kapasitas yang sama. Itu menjadi tanda tanya besar buat kami, kenapa bisa terjadi seperti itu,"pungkasnya.

Kasus ini terkait dengan Polda Jatim yang telah menetapkan beberapa tersangka kasus pemanfaatan program cashback di aplikasi e-commerce tokopedia. Para tersangka menggunakan modus transaksi fiktif antar pelaku, mereka kemudian mendapat cashback (poin) yang selanjutnya ditukarkan dengan uang. [bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news