RMOLBanten. Pembangunan Villa di Desa Sukanagara Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang ditolak warga. Selain akan merusak lingkungan dan biota pantai, diduga pembangunan tersebut tak berizin.
- Peraih Piagam Adiwiyata dan Proklim Menjadi Mentor Sekolah dan Kampung di Surabaya
- Banyak Ikan Mati di Waduk SIER, Pemkot Surabaya Turun Tangan Lakukan Uji Laboratorium
- Buku Beyond Infinity, Jadi Kado Emas Petrokimia Gresik Tepat 50 Tahun Berkreasi Majukan Negeri
"Bilangnya untuk pemecah ombak sama pemagaran. Kenyataan dibikin seperti dermaga, ada pengurugan dari bibir pantai ke laut, ada kurang lebih 150 meteran," ucap Sahri, Senin (23/7).
Dikatakan Sahri, apa yang dilakukan pihak pembangunan villa tersebut sudah merusak ekosistem laut serta membuat mata pencaharian masyarakat sekitar jadi menurun.
"Itu kan ada perusakan ekosistem laut, terus mata pencaharian masyarakat juga jadi menurun," ujarnya.
Diakui Sahri, proses pembangunan villa di Kampung Bengras tersebut tak memiliki izin sesuai prosedur mendirikan bangunan, karena hanya ditandatangani oleh masyarakat dari tiga kampung saja.
"Yang saya tau HO nya ditandatangi nya oleh masyarakat tiga kampung, dari masyarakat Bengras, Cilurah dan Pasauaran, padahal Pasauran itu kan beda Kecamatan bahkan beda Kabupaten," ungkapnya.
Lebih lanjut Sahri memaparkan bahwa tidak adanya sosialisasi yang dilakukan baik oleh pihak pembuat villa ataupun Kepala Desa Sukanagara ke masyarakat turut dikeluhkan oleh pihaknya.
"Tidak ada sosialisasi ke warga, Kepala Desa juga belum sosialisasi ke masyarakat. Kalau Kepala Desa diam, saya dan masyarakat lain yang akan gerak," tegasnya.
"Selama pembangunan itu berjalan, saya belum pernah melihat perizinannya seperti apa," sambungnya.
Ia pun berharap pemerintah daerah bisa melihat persoalan yang kini tengah dihadapi oleh masyarakat Desa Sukanagara, serta kepada instansi terkait untuk bisa melakukan pengkajian dan peninjauan secara langsung ke lokasi karena diduga adanya mal administrasi dalam pembuatan villa di Carita.
"Harapan masyarakat pengen ditutup dan dikembalikan semula," tandasnya.
Sementara itu Kepala Pemuda Desa Sukanagara, Saepulloh mengatakan bahwa proses penandatangan yang dilakukan oleh ketiga Desa tersebut tidak prosedural.
"Kalau menurut saya, Pasauran itu tidak berhak memberikan izin karena beda wilayah, orang Dukuh malah yang tidak ada," kata Saepulloh.
"Bahkan katanya pembangunan itu dilindungi oleh KPMP Cinangka, padahal wilayahnya di Desa Sukanagara dan berada di Kabupaten Pandeglang, bukan Serang," tambahnya.
Saat dikonfirmasi ke lokasi pembangunan villa yang diketahui dari PT. Starmas Jakarta tersebut, Mandor pengerjaan pembangunan villa, Tata mengaku kalau dirinya tidak mengetahui soal pengurusan perizinan.
Namun menurutnya, pembangunan villa yang dikerjakan oleh pihaknya tersebut sudah mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar.
"Kalau perizinan, itu urusan bos, saya gak tau apa-apa, saya cuma pekerja," ucap Tata.
"Pembangunan ini gak ada keluhan, sebelum kerja kita konfirmasi ke warga sini yang terdekat, baik RT, warganya dan kepala desa udah diberitahukan, dan semua mendukung," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukanagara, Sartawi mengatakan bahwa perizinan pembangunan villa tersebut hanya baru sebatas lisan, dan pihaknya tidak pernah memberikan izin secara tertulis.
"Tidak ada perizinan secara tertulis, cuma baru secara lisan, itu pun buat pemagaran dan pemecah ombak bilangnya. Sosialisasi dulu ada ke saya di Bengras, tapi ke warga belum," pungkasnya. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sediakan Miras dan Purel, Areda Cafe Madiun Beroperasi Tanpa Izin
- Hormati Leluhur, Ratusan Umat Budha Rayakan Puncak Bulan Cheng Beng di Atap Grand Heaven
- Pendatang Numpang Alamat KK Indekos, Wali Kota Eri Minta Pemilik Tanggung Bantuan Jika dari Keluarga Miskin