Tim Tabur gabungan dari Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Gresik juga berhasil menangkap DPO kasus penggelapan senilai Rp13 milliar.
- Kembalikan Fungsi Fasum, Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan PKL dan Bangunan Liar
- Wali Kota Surabaya Beri Sanksi Berat Guru yang Banting Pemain Futsal
- Wali Kota Eri Imbau Warga Surabaya Tak Gunakan Popok Bayi dan Pembalut Sekali Buang
Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, DPO tersebut adalah Amir Djoewito. Dia merupakan Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT NCAR).
"Perkaranya ditangani oleh Kejari Gresik, yang bersangkutan kami eksekusi di seputaran Jalan Embong Surabaya pada hari ini Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WiB," ujar Fathur dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOL Jatim, Rabu (25/5) malam.
Fathur mengatakan, penangkapan terhadap terpidana kasus penggelapan yang tinggal di Jalan Tembaan Tengah Blok A No.1 Surabaya ini cukup memakan waktu yang cukup lama.
"Setelah diintai selama kurang lebih 3 bulan dan setelah dipastikan kebiasaanya keluar akhirnya terpidana berhasil ditangkap," ujarnya.
Penangkapan Amir Djoewito tersebut didasarkan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012.
"Vonisnya 2 tahun dan denda 25 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan," jelas Fathur.
"Setelah ditangkap selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Sebelumnya tim gabungan juga telah berhasil menangkap Maridun Bintang, DPO kasus korupsi pengadaan pupuk yang diusut Kejati Aceh di Magetan, Jawa Timur.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kembalikan Fungsi Fasum, Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan PKL dan Bangunan Liar
- Wali Kota Surabaya Beri Sanksi Berat Guru yang Banting Pemain Futsal
- Wali Kota Eri Imbau Warga Surabaya Tak Gunakan Popok Bayi dan Pembalut Sekali Buang